Bisa Ngomong Seenaknya, Jozeph Paul Zhang Kebal Hukum? Ini Kata Ahli

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 06:00 WIB
Bisa Ngomong Seenaknya, Jozeph Paul Zhang Kebal Hukum? Ini Kata Ahli
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang saat live streaming di kanal YouTube Hugios Europe.[YouTube/Hugios Europe]

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun, Jozeph mengklaim telah mencabut status kewarganegaraan Indonesia sehingga merasa kebal hukum alias tidak bisa diproses oleh Polri atas perbuatannya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapapun alias tidak mengenal asal-usul kewarganegaraannya. Selagi tindak pidana itu dilakukan oleh pelaku di wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Hukum pidana itu berlaku bagi siapapun (tidak mengenal warga negara) yang melakukan tindak pidana di wilayah yuridiksi Indonesia dan di kapal atau pesawat, serta kedutaan besar ataupun perwakilan Indonesia di luar negeri," kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Sementara, jika Jozeph benar-benar telah mencabut status kewarganegaraannya maka pemerintah menurut Fickar bisa meminta kepada negara yang bersangkutan untuk mempersona-gratakan, mengusir dan menyerahkannya ke Indonesia. Terlebih jika tindak pidana itu dilakukan oleh Jozeph saat dia masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI.

"Ini bisa dilakukan karena waktu orang tersebut melakukan tindak pidana masih WNI. Sehingga, hukum pidana Indonesia tetap berlaku," ujarnya.

Sedangkan, jika tindak pidana itu dilakukan oleh Jozeph di luar negeri dengan status sebagai WNI itu juga tetap bisa diproses. Dia menjelaskan, setiap WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri dan melanggar hukum pidana Indonesia dapat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri dan melanggar hukum pidana Indonesia, KUHAP menentukan dapat diadili di Indonesia dalam hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Dipastikan Masih WNI

Polri sebelumnya telah memastikan bahwa Jozeph masih berstatus WNI. Sehingga, dia berkewajiban untuk mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"JPZ (Jozeph) masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ramadhan mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Dari data tersebut dipastikan tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai nama asli yang bersangkutan.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.

Atas hal itu, Ramadhan menyampaikan bahwa Polri membuka peluang untuk menjemput paksa Jozeph jika red notice yang diajukan oleh Sekretariat NCB Indonesia telah diterbitkan oleh Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Perancis. Meskipun, pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.

"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir

Tekno | Rabu, 21 April 2021 | 05:53 WIB

Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube

Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube

Bekaci | Rabu, 21 April 2021 | 05:41 WIB

Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya

Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya

Banten | Rabu, 21 April 2021 | 03:55 WIB

Jozeph Paul Zhang Ngamuk Suruh Tangkap Ustadz Somad dan Yahya Waloni

Jozeph Paul Zhang Ngamuk Suruh Tangkap Ustadz Somad dan Yahya Waloni

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 03:30 WIB

MUI: Umat Islam yang Tahu Informasi soal Jozeph Paul Zhang, Kasih ke Polisi

MUI: Umat Islam yang Tahu Informasi soal Jozeph Paul Zhang, Kasih ke Polisi

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 03:30 WIB

Hina NabI Muhammad, Joseph Paul Zhang Pernah Sekolah di UKSW Salatiga

Hina NabI Muhammad, Joseph Paul Zhang Pernah Sekolah di UKSW Salatiga

Jawa Tengah | Selasa, 20 April 2021 | 20:50 WIB

Ajukan Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Polri: Bisa Mudah Dideportasi

Ajukan Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Polri: Bisa Mudah Dideportasi

Jakarta | Selasa, 20 April 2021 | 19:45 WIB

Terkini

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:22 WIB

Pangan RI dalam Bahaya? Pakar Ungkap Efek Suhu Panas yang Bisa Bikin Bulir Padi Tak Terbentuk

Pangan RI dalam Bahaya? Pakar Ungkap Efek Suhu Panas yang Bisa Bikin Bulir Padi Tak Terbentuk

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:17 WIB

Petaka Berenang di Ciliwung: Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus, Tim SAR Sisir Sungai Hingga 4 Km

Petaka Berenang di Ciliwung: Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus, Tim SAR Sisir Sungai Hingga 4 Km

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:14 WIB

Militer AS Frustrasi Lawan Iran, Donald Trump Malah Bahas Narkoba di Gedung Putih

Militer AS Frustrasi Lawan Iran, Donald Trump Malah Bahas Narkoba di Gedung Putih

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:08 WIB

Dibalik Megahnya USS Gerald R. Ford: Toilet Tersumbat, Serangan AS ke Iran pun Terhambat, Kualat?

Dibalik Megahnya USS Gerald R. Ford: Toilet Tersumbat, Serangan AS ke Iran pun Terhambat, Kualat?

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:07 WIB

Viral! Hotel di Negara Ini Buat Pengumuman: Hewan dan Orang Yahudi Dilarang Masuk

Viral! Hotel di Negara Ini Buat Pengumuman: Hewan dan Orang Yahudi Dilarang Masuk

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:00 WIB

Kejar Target Tembus Top 50 Kota Global, Pramono Anung 'Gerilya' ke Tiongkok hingga Jepang

Kejar Target Tembus Top 50 Kota Global, Pramono Anung 'Gerilya' ke Tiongkok hingga Jepang

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:56 WIB

Kritik dr. Tan Shot Yen: Susu Bumil Gimmick Industri, Desak Program Makan Gratis Pakai Pangan Lokal!

Kritik dr. Tan Shot Yen: Susu Bumil Gimmick Industri, Desak Program Makan Gratis Pakai Pangan Lokal!

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:50 WIB

Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Menlu RI: Patroli di Kawasan

Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Menlu RI: Patroli di Kawasan

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:50 WIB

Harga BBM dan Elpiji Non-Subsidi Naik, Tulus Cium Aroma Anomali di Lapangan, Apa Itu?

Harga BBM dan Elpiji Non-Subsidi Naik, Tulus Cium Aroma Anomali di Lapangan, Apa Itu?

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:47 WIB