Satgas Revisi Larangan Mudik, Paguyuban AKAP: Tidak Jelas, Bikin Bingung

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 23 April 2021 | 12:58 WIB
Satgas Revisi Larangan Mudik, Paguyuban AKAP: Tidak Jelas, Bikin Bingung
Ketua Paguyuban AKAP Jakarta Selatan, Sumardi. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pemerintah resmi memajukan larangan mudik lebaran 2021 melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Surat larangan tersebut diteken oleh Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 kemarin.

Suara.com menjumpai paguyuban perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Jakarta Selatan di Teminal Lebak Bulus, Jumat (23/4/2021) hari ini. Merespons aturan tersebut, pemerintah disebut tidak jelas dan malah membikin masyarakat kebingungan.

"Pemerintah kurang jelas. Jadi masyarakat tambah bingung," ungkap Sumardi selaku Ketua Paguyuban AKAP Jakarta Selatan di lokasi.

Pernyataan yang dikemukakan oleh Sumardi tentunya mempunyai alasan yang cukup subtil: penjualan tiket jadi turun drastis. Sebab, para perusahaan PO Bus di terminal ini tidak menjual tiket kepada para calon pemudik merujuk pada aturan pemerintah.

"Saya sebagai ketua paguyuban AKAP menyatakan sampai tanggal 6 dan 17 Mei, yaitu larangan mudik belum ada penjualan," sambungnya.

Dengan demikian, penjualan tiket bus yang melayani trayek AKAP turun sampai 50 persen. Selain membikin para sopir dan kru bus kebakaran jenggot, aturan ini rupanya turut membingungkan para calon penumpang.

"Penjualan istilahnya turun lah, drastis sampai 50 persen kok. Penumpang istilahnya juga bingung. Dulu boleh pulang sampai tanggal 6 Mei. Tapi sekarang malah maju aturannya. Ya lonjakan penumpang ya tidak naik. Semakin turun lah," ujar dia.

Sebelumnya, Satgas merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.

Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nah Lho! PNS Mojokerto Wajib ShareLoc Agar Tak Kabur Mudik Lebaran 2021

Nah Lho! PNS Mojokerto Wajib ShareLoc Agar Tak Kabur Mudik Lebaran 2021

Jatim | Jum'at, 23 April 2021 | 12:55 WIB

Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?

Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?

News | Jum'at, 23 April 2021 | 12:51 WIB

Ini Dua Titik Penyekatan Jalan Larangan Mudik 2021 di Probolinggo

Ini Dua Titik Penyekatan Jalan Larangan Mudik 2021 di Probolinggo

Malang | Jum'at, 23 April 2021 | 12:45 WIB

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Kalbar | Jum'at, 23 April 2021 | 11:44 WIB

Tegas! Ade Yasin Larang Pemudik Luar Jabodetabek Masuk Bogor

Tegas! Ade Yasin Larang Pemudik Luar Jabodetabek Masuk Bogor

Bogor | Jum'at, 23 April 2021 | 11:02 WIB

Cegah Pemudik, Polisi Lakukan Penyekatan di Tol Lampung

Cegah Pemudik, Polisi Lakukan Penyekatan di Tol Lampung

Lampung | Jum'at, 23 April 2021 | 10:26 WIB

14 Ribu TKI Mau Pulang Kampung ke Jatim, Pemprov Siapkan Tempat Karantina

14 Ribu TKI Mau Pulang Kampung ke Jatim, Pemprov Siapkan Tempat Karantina

Malang | Jum'at, 23 April 2021 | 10:18 WIB

Terkini

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB