Pegawai KPK: Tes Wawasan Kebangsaan itu Ada karena Perintah Firli Bahuri

Reza Gunadha | Bagaskara Isdiansyah
Pegawai KPK: Tes Wawasan Kebangsaan itu Ada karena Perintah Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. [Antara]

"Dalam peraturan pemerintah turunan UU itu, tidak ada kewajiban menggunakan TWK sebagai dasar dari seseorang dapat dipecat," kata Lakso

Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri disebut sebagai sosok yang memerintahkan adanya tes wawasan kebangsaan sebagai syarat peralihan status pegawai lembaganya menjadi aparatur sipil negara.

Belakangan, tes tersebut dikecam banyak pihak karena materi-materi ujiannya tak memunyai korelasi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi adanya dugaan pelecehan dalam TWK.

Anggota Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Lakso Anindito mengungkapkan, Firli Bahuri adalah orang yang memerintahkan TWK masuk sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Lakso menjelaskan, Firli memerintahkan adanya TWK tersebut dalam sebuah rapat. Namun ia tak menjelaskan rincian rapat tersebut, baik perihal, waktu, maupun tempatnya.

Baca Juga: Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar atau 'Big Fish', Ini Jejak Kinerja KPK Era Firli Bahuri

Awalnya Lakso menjelaskan sejumlah hal yang membuat TWK dinyatakan telah melanggar hukum. Pertama, TWK melanggar aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dalam peraturan pemerintah turunan UU itu, tidak ada kewajiban menggunakan TWK sebagai dasar dari seseorang dapat dipecat," kata Lakso dalam sebuah diskusi 'Lemahkan Saja KPK Biar (Proyek) Ramai', Senin (31/5/2021).

Lakso mengungkapkan, Firli memasukkan TWK sebagai syarat peralihan status pegawai melalui peraturan komisi pemberantasan korupsi atau biasa disingkat perkom.

"Bicara perkom, di sinilah muncul adanya TWK dan itu atas perintah ketua, saudara Firli Bahuri. Dalam rapat dia mengatakan bahwa TWK ini harus masuk," tuturnya.

Perintah Filri untuk memasukkan TWK itu menjadi materi pelaporan WP KPK kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Baca Juga: Kontroversi Ketika Dikembalikan ke Polri, Begini Reaksi Ketua KPK Saat Irjen Karyoto Diangkat Jadi Kapolda Metro

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan, 24 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tapi masih bisa mengikuti pembinaan untuk menjadi ASN.

Sementara 51 orang sisanya sudah tak lagi ada kesempatan untuk menjadi pegawai KPK, alias dipecat.