Skema Utang Rp 1.760 Triliun untuk Alpalhankam Tersebar, Kemenhan Duga Ada Motif Politik

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 02 Juni 2021 | 14:43 WIB
Skema Utang Rp 1.760 Triliun untuk Alpalhankam Tersebar, Kemenhan Duga Ada Motif Politik
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan skema utang luar negeri dengan nominal Rp 1.760 triliun di dalam draf rencana peraturan presiden yang mengatur pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) tidak benar.

Dahnil berujar bahwa belum ada keputusan terkait jumlah skema utang luar negeri sebagaimana yang beredar saat ini.

"Belum diputuskan, jadi yang beredar akan ada belanja Rp 1.700 T itu tidak benar. Jadi tidak ada atau belum ada keputusan hal terkait dengan jumlah belanja yang akan digunakan dan akan disepakati karena ini masih penyusunan," kata Dahnil di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (2/6/2021).

Dahnil sebelumnya mengatakan draf rencana perpres merupakan bagian dari rahasia negara dan hanya untuk konsumsi di internal Kementerian Pertahanan. Karena itu Dahnil menilai ada motif politik di balik tersebarnya draf perpres dengan mencantumkam skema pinjaman luar negeri senilai Rp 1.760 triliun .

"Jadi kalau ada yang mengembangkan isu simpang siur seolah-olah Kemenhan sudah melakukan belanja dan akan belanja Rp 1.700 T itu penuh dengan motif politik. Bahkan kami melihat ada motif political jealousy itu yang kami tangkap," kata Dahnil.

"Oleh sebab itu pada hari ini pak menhan menjelaskan terkait dengan itu (di Raker dengan Komisi I)," sambungnya.

Usut Pembocor Draf

Sebelumnya Kementerian Pertahanan bakal mengusut pelaku penyebar draf rencana peraturan presiden yang mengatur pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dengan skema utang luar negeri.

Hal tersebut dilakukan karena draf rencana perpres itu bersifat dokumen yang masih dibahas pihak internal Kemhan.

baca juga

"Kementerian Pertahanan akan bersikap tegas untuk mengusut siapa yang bertanggung jawab menyebarkan dokumen tersebut sehingga menjadi simpang siur di publik," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).

Dahnil lantas menjelaskan rencana perpres itu merupakan dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam, sehingga sifatnya bukan keputusan final.

Selain itu, draf rencana perpres tersebut juga menjadi bagian rahasia negara dan dokumen internal atau bukan konsumsi publik.

Dahnil mewakili Kemhan menyesali kalau akhirnya draf tersebut malah bocor ke publik. Ia berpikir kalau draf itu sengaja dibocorkan kepada khalayak untuk kepentingan politik.

"Kami sesali ada pihak-pihak yang membocorkan dan menjadikan dokumen tersebut menjadi alat politik untuk mengembangkan kebencian politik dan gosip politik yang penuh dengan nuansa political jealousy (kecemburuan politik)," ungkapnya.

Sebelumnya, pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie membeberkan rencana peraturan presiden (perpres) terkait pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI tahun 2020-2024.

Untuk pemenuhan alpalhankam, pemerintah meminjam dana dari luar negeri senilai USD 124.995.000.000 atau sekitar Rp 1.760 triliun.

Rencana perpres itu beredar di kalangan media. Pihak Kemhan sendiri belum berbicara soal adanya rencana perpres tersebut.

Namun Connie menceritakan kalau perpres itu merupakan tindak lanjut dari rencana strategis (renstra) khusus 2020-2024.

"Maksudnya adalah ini dokumen namanya dokumen pengadaan khusus," kata Connie.

Connie yang sudah terjun lama dalam dunia pertahanan agak kaget karena baru melihat rencana perpres yang begitu detil merincikan anggaran alpalhankam.

Ia lantas mengajak untuk melihat pasal 3 ayat 1 yang memuat rincian perencanaan kebutuhan (renbut).

Renbut sendiri adalah pedoman bagi Kemhan dalam melaksanakan pengadaan Alpalhankam pada lima renstra (rencana strategis) tahun 2020-2044.

Pasal 3 ayat 1 berbunyi 'Renbut (perencanaan kebutuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 sejumlah USD 124.995.000.000'.

Jutaan dolar tersebut kemudian dirincinkan sebagai berikut: (Pasal 2 Ayat 2)

• untuk akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314

• untuk pembayaran bunga tetap selama lima renstra sebesar USD 13.390.000.000

• untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686

Pasal 3 Ayat 3

Renbut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah teralokasi sejumlah USD 20.747.882.720 pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024.

Pasal 3 Ayat 4

Selisih dari Renbut sejumlah USD 104.247.117 280 yang akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020-2024.

Connie kemudian kembali memaparkan kalau besaran anggaran tersebut berasal dari pinjaman luar negeri. Muncul pertanyaan ketika melihat pengadaan Alpalhankam ini hanya sampai 2024, tetapi utang dan bunganya masih berjalan hingga 2044.

"Kemudian kenapa mesti habis 2024? Sementara baca pasal 2 ayat b, untuk pembayaran tetap selama 5 renstra. Jadi pembayaran bunga 5 renstra berarti kan sampai 2044," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Prabowo dan Airlangga Layak Jadi Presiden, Natalius Pigai: Anies Baswedan Sabar Dulu

Sebut Prabowo dan Airlangga Layak Jadi Presiden, Natalius Pigai: Anies Baswedan Sabar Dulu

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 13:37 WIB

Prabowo Sering Absen Rapat di DPR, Pengamat: Bisa Dianggap Publik Tidak Serius

Prabowo Sering Absen Rapat di DPR, Pengamat: Bisa Dianggap Publik Tidak Serius

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:34 WIB

Bahas Alutsista dengan Menhan Prabowo, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup

Bahas Alutsista dengan Menhan Prabowo, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 11:31 WIB

Tiba di Gedung DPR, Prabowo Siap Jelaskan Soal Pinjaman 1.760 Triliun untuk Alpalhankam

Tiba di Gedung DPR, Prabowo Siap Jelaskan Soal Pinjaman 1.760 Triliun untuk Alpalhankam

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 11:11 WIB

Menhan Wajib Hadir, Komisi I DPR Ingin Dengar Penjelasan Prabowo Soal Alpalhankam

Menhan Wajib Hadir, Komisi I DPR Ingin Dengar Penjelasan Prabowo Soal Alpalhankam

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 08:46 WIB

Diancam Dipanggil Paksa, Prabowo Akan Hadir di DPR Besok

Diancam Dipanggil Paksa, Prabowo Akan Hadir di DPR Besok

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 23:30 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×