Suara.com - Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Jakarta Pusat turut angkat bicara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Caspar Jakarta Restaurant and Lounge. Pihak bar dianggap telah kebablasan menyalahgunakan izin yang diberikan pemerintah.
"Bar sekarang kan boleh ada musik. Nah, mereka (pihak Caspar) kebablasan, melanggar prokes, kerumunan, dan amburadul deh," kata Kepala Sudin Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/6/2021).
Untuk diketahui pemerintah DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat hiburan kembali beroperasi, termasuk pagelaran panggung musik di kafe atau bar. Namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti kapasitas hanya boleh 50 persen dan waktu buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usut Pelanggaran Pidana
Sementara itu, terkait adanya unsur pidana dalam perkara ini. Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pendalaman, termasuk memintai keterangan dari Manajer Caspar.
"Masih diselidiki kasusnya. Manajer hotel dan beberapa pegawai Caspar Bar juga masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikofirmasi wartawan, Selasa (8/6/2021).
Kata Arsya terjadinya kerumunan dan pengunjung yang tidak memakai masker, berpotensi masuk dalam perbuatan melawan hukum.
"Bisa saja, karena kan ini melawan hukum. Padahal sudah ada aturannya. Tapi kita lihat nanti jika pemeriksaan sudah selesai, ya," kata Arsya.
Disegel
Baca Juga: Tes GeNose di Kepri Tidak Efektif, Justru Ciptakan Antrean Warga Tanpa Prokes
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya resmi menyegel Caspar Jakarta Restaurant and Lounge lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat konser DJ (Disk Jockey).