"Benar itu," tanya jaksa kepada Safri.
"Betul," jawab Safri.
Ketika ditanya perusahaan apa yang dipakai Fahri Hamzah, Safri lagi-lagi mengaku tak ingat.
"Brarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?," tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.
Salah satu tim penasihat hukum Edhy Prabowo, menyampaikan keberatannya atas pertanyaan jaksa itu.
"Yang mulia, jika diperkenankan karena saksi ini beberapa kali ditanya nama PT-nya tidak pernah mengetahui. Saya pikir ini kan persoalan etika juga harus dijunjung, yang mulia," ujar salah satu tim hukum Edhy Prabowo.
Mendengar permohonan tim hukum. Majelis Hakim pun memberikan penjelasan. Bahwa apa yang disampaikan jaksa maupun saksi ini berasal dari sebuah barang bukti dalam perkara tersebut.
"Itu kan bagian dari barang bukti. Dia kan menjawab apa adanya, tidak tahu. PT-nya apa, tidak tahu. Ya sudah itu. Itu kan terkait dengan barang bukti elektronik. UU ITE mengakui itu sebagai alat bukti, lanjut," ujar hakim.
Baca Juga: Kasus Korupsi Benur, Jaksa Cecar Staf Khusus Edhy Prabowo Soal 24 Perusahaan Baru
Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.