Menguliti SKB Pedoman Implementasi UU ITE Versi ICJR

M. Reza Sulaiman | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 23 Juni 2021 | 22:28 WIB
Menguliti SKB Pedoman Implementasi UU ITE Versi ICJR
Ilustrasi hukum dan undang-undang. [Shutterstock]

Suara.com - Pembahasan mengenai implementasi UU Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus dilakukan oleh beragam kalangan, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai isi dari pedoman implementasi UU ITE berpeluang membantu perbaikan masalah legislasi tersebut di lapangan. Namun demikian, ia tetap memiliki catatan yang menjadi dasar kuat kalau revisi UU ITE itu mesti disegerakan.

Erasmus berusaha memaparkan satu persatu isi pedoman UU ITE yang sebelumnya dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan sudah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI.

Setidaknya ada catatan ICJR untuk 6 pasal dalam Pedoman Implementasi UU ITE. Erasmus pun menjelaskan satu persatu.

1. Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan UU ITE

Pedomannya telah merujuk pada Pasal 281-282 KUHP dan UU Pornografi. Namun, ada perbedaan dengan KUHP dan UU Pornografi yang mengatur bahwa melanggar kesusilaan haruslah di muka umum atau untuk keperluan komersial.

Justru dalam pedomannya masih mengatur korespondensi orang ke orang dapat dijerat, tanpa secara tegas memastikan perbuatan yang dipidana adalah perbuatan transmisi/distribusi/membuat dapat diakses harus ditujukan untuk diketahui umum.

"Hal ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau korepondensi privat atau pribadi yang tidak ditujukan untuk umum atau tidak untuk kebutuhan komersil," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Erasmus juga memberikan catatan bahwa dalam pedoman, Pasal 27 Ayat 1 sudah menyatakan konten kesusilaan merujuk pasal UU Pornografi, sehingga dengan merujuk langsung UU Pornografi maka ketentuan pengecualian pidana untuk kepentingan pribadi atau privat seperti yang dimuat dalam UU Pornografi harus berlaku secara otomatis.

2. Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik.

Pedoman pasal ini merupakan yang paling baik dalam upaya meluruskan masalah implementasi UU ITE. SKB Pedoman memberikan penegasan bahwa Pasal 27 Ayat (3) merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik pokoknya, sehingga hanya bisa digunakan lewat aduan korban atau seseorang yang diserang kehormatan, dan korban di sini hanya dimengerti sebagai orang perseorangan (naturlijkpersoon) dan bukan badan hukum (rechtpersoon).

Erasmus mengungkapkan kalau pedoman juga berhasil memberikan gradasi dari apa perbuatan “menyerang kehormatan”, dan memberikan pengecualian bagi delik penghinaan ringan untuk tidak bisa digunakan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Pasal tersebut juga bermasalah juga ditandai dengan tingginya kriminalisasi pendapat dan opini masyarakat yang berisi kritik / penilaian / hasil evaluasi, yang di dalam SKB Pedoman sudah memberikan pengecualian bagi perbuatan-perbuatan tersebut, untuk tidak diartikan sebagai perbuatan “menyerang kehormatan” atau “penghinaan” atau “mencemarkan nama” seseorang.

3. Pasal 27 Ayat (4) tentang Pemerasan/Pengancaman

ICJR juga memberikan catatan baik untuk SKB Pedoman dari Pasal ini yang bisa memberikan perlindungan bagi korban KBGO, meskipun pasal ini sejatinya sudah ada dan merupakan duplikasi dari KUHP.

Merujuk pada substansi: “Termasuk dalam perbuatan pidana Pasal 27 Ayat (4) UU ITE perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi” maka korban-korban KBGO dapat melaporkan tindakan pengancaman dan pemerasan kepada mereka, dan aparat penegak hukum tidak lagi dapat berkelit tidak ada pasal pidana untuk menjerat pengancam atau pemeras korban KBGO.

4. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian

Menurut pandangan ICJR, pedoman berusaha untuk memberikan batasan terkait ujaran kebencian. Hal tersebut bisa menjadi langkah awal untuk melakukan revisi UU ITE, namun permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian “antargolongan”.

"Unsur antargolongan masih menjadi masalah serius paska putusan MK, sehingga ini memang harus direvisi nantinya," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!

ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 12:17 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB