Suara.com - Lurah Pancoran Mas, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar hajatan perkawinan anaknya di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) lalu. Adapun hajatan berlangsung di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Pantauan Suara.com di lokasi, hajatan tersebut berlangsung di sebuah tanah lapang yang berada di gang tersebut. Seorang ibu-ibu yang merupakan warga sekitar membenarkan hal tersebut.
"Iya benar di sini (tanah lapang) pestanya hari Sabtu," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya tersebut, Rabu (7/7/2021).
Warga lainnya yang dijumpai di lokasi ikut irit bicara terkait pesta hajatan pernikahan tersebut. Dia hanya mengatakan sempat terjadi penyegelan oleh pihak Satpol PP dan enggan berbicara lebih rinci.
"Untuk info detailnya, langsung ke Pak Lurah saja," ungkap warga tersebut.
Tamu Aksi Joget
Suganda sebelumnya memberikan klarifikasi terkait hajatan pernikahan yang ia selenggarakan di hari pertama masa PPKM Darurat. Dia mengakui bahwa pesta pernikahan yang viral adalah pesta pernikahan anak perempuan pertamanya.
Suganda mengakui, terdapat aksi joget atau menari bersama di acara tersebut. Namun, menurut dia, aksi joget itu adalah tradisi adat Nias untuk melepas besannya yang pamit pulang.
"Joget itu merupakan salam perpisahan. Mereka (besan) pamit pulang, memang tradisinya di sana. Itu dilakukan ketika acara repsesi pernikahan sudah selesai dan tidak ada tamu, " kata Suganda ketika ditemui di kantor Kelurahan Pancoranmas, Perumahan Puri Depok Mas, Selasa kemarin.
![Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/06/75315-lurah-pancoran-mas-depok-suganda.jpg)
Klaim Tegur Besan
Sebelum acara salam perpisahan itu, Suganda sempat menegur panitia yang menyiapkan musik dan barisan tamu. Teguran itu kata dia, untuk mencegah kerumunan ketika acara perpisahan berlangsung.
"Sempat saya tegur juga ke keluarga besan. Saya minta jangan semua karena bisa berkerumun. Akhirnya 20 orang saja yang ikut," paparnya.
Suganda memastikan, tamunya menari saling menjaga jarak.
"Seperti biasa mau senam gitu. Kan selalu merentangkan tangan untuk membuat jarak antar orang," imbuh Suganda.
Suganda mengklaim pesta pernikahan yang ia gelar sudah sesuai protokol kesehatan. Dia sudah menyiapkan hand sanitizer, sarung tangan, masker, tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu bagi tamu yang hadir.
"Kursi yang kami sediakan 30 kursi, sebagaimana ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat," ucapnya.
Suganda juga menegaskan, dalam acara pernikahan anak pertamanya tidak ada orgen tunggal. Hanya ada musik untuk melepas kepulangan besannya.
"Kami tidak menggelar dangdutan. Waktu besan melakukan adat perpisahan hanya 7 menit saja, langsung selesai dan pulang," katanya.
![Satpol PP menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/03/74143-satpol-pp-menyegel-hajatan-resepsi-pernikahan-yang-digelar-lurah-pancoranmas-depok-di-hari-pertama.jpg)
Dia menyebutkan, akad nikah dimulai pukul 09.30 WIB sampai menjelang waktu salat Zuhur. Lalu resepsi dimulai setelah Zuhur sampai sekitar pukul 15.00.
Usai para tamu besan pulang, kata Suganda tidak ada tamu pesta pernikahan lagi. Namun tak lama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok datang ke lokasi.
Kondisi ketika itu, memang tenda belum dibongkar. "Pukul 17.00 Satpol PP melakukan penyegelan. Penyegelan itu menandakan agar tamu tidak bisa datang lagi," kata dia.
Setelah acaranya disegel Satpol PP, Suganda dipanggil oleh petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoranmas. Di malam yang sama, dia pun sempat diperiksa oleh Polsek Pancoranmas.
Tak Ditahan Polisi
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, jika pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Lurah Suganda meski statusnya sudah tersangka. Alasan penahanan urung dilakukan lantasan ancaman pidahan dalam kasus ini masih di bawah lima tahun.
"Sudah tersangka, (melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular. Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran di Mapolrestro Depok, Rabu, hari ini.
Meski tidak melakukan penahanan, kepolisian tetap akan menyelidiki kasus tersebut. Termutakhir, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa pihak kepolisian.
"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada empat," sambungnya.