Hukuman Djoko Tjandra Disunat, Mardani PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 30 Juli 2021 | 14:20 WIB
Hukuman Djoko Tjandra Disunat, Mardani PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik
Hukuman Djoko Tjandra Disunat, Mardani PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritisi adanya putusan pengurangan atau 'diskon' hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat. Menurutnya, hal itu menjadi dagelan hukum.

"Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Mardani mengatakan, diskon hukuman tersebut telah cederai keadilan rakyat. Menurutnya, hukuman ringan tersebut akan menghilangkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi. Selain KPK yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga kian mundur," tuturnya.

Ia menyampaikan, bahwa pernah mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra yang diketahui buron bertahun-tahun lamanya. Mardani menilai memang Djoko Tjandra merupakan kejahatan extraordinary sehingga perlu hukuman yang berat.

"Namun ending dari kasus ini secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Anggota Komisi II DPR RI itu jika trend seperti ini terus berlanjut maka sistem penegakkan hukum di Indonesia bisa rusak. Kepercayaan masyarakat juga berpotensi luntur.

"Jangan sampai kasus ini menunjukkan amburadulnya penataan negara kita dari level rendah sampai level tertinggi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bisa dibilang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.

"Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya," sambungnya.

Diskon Hukuman

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan diskon hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan tingkat pertama Djoko 4,5 tahun penjara.
Diketahui, Djoko Tjandra telah mengajukan banding atas putusan ditingkat pertama. Ia dijerat dalam perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta," dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7).
Lebih lanjut, bila denda Rp 100 juta tidak dibayar oleh terdakwa Djoko, maka akan digantikan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam putusan banding itu, dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Hal yang memberatkan Djoko Tjandra dari putusan banding tersebut, Djoko dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Di mana, bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung," bunyinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim

Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:12 WIB

Sorotan Miring Usai Hakim 'Diskon' Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

Sorotan Miring Usai Hakim 'Diskon' Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:00 WIB

Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 20:44 WIB

Kirim Doa, Apa Benar SBY Sudah Hopeless Atas Kepemimpinan Jokowi Tangani Pandemi?

Kirim Doa, Apa Benar SBY Sudah Hopeless Atas Kepemimpinan Jokowi Tangani Pandemi?

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:15 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB