Oknum Nakes Timbun dan Jual Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal Seharga Rp 40 Juta

Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:35 WIB
Oknum Nakes Timbun dan Jual Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal Seharga Rp 40 Juta
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus penimbunan obat terapi Covid-19. Salah satu pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Oknum petugas kesehatan menimbun obat terapi sisa pasien Covid-19. Pelaku selanjutnya menjual dengan harga berkali-kali lipat hingga mencapai Rp 40 juta.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut salah satu obat terapi Covid-19 yang ditimbun oknum perawat tersebut ialah Actemra 80 mg/4 ml. Padahal, harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan hanya berkisar Rp 1,1 juta per boksnya.

"Dia jual Rp 40 juta. Coba untungnya berapa puluh juta itu," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Menurut Mukti, pihaknya berencana melelang barang bukti ini kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET. Namun, hal itu nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini. Nanti untuk barang buktinya hanya uang saja ke pengadilan," ujarnya.

Obat Sisa Pasien Meninggal

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus penimbunan obat terapi Covid-19. Salah satu pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelaku merupakan perawat berinisial RS. Dia menimbun obat sisa pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia untuk selanjutnya dijual dengan harga tinggi.

"Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Oknum Nakes Ditangkap Polisi Gegara Timbun Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal

Selain RS, penyidik turut mengamankan 23 pelaku lainnya. Mereka masing-masing berinisial BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.

Komplotan ini menggunakan modus membeli obat-obatan terapi Covid-19 dengan resep palsu. Mereka bekerja sama dengan oknum pegawai apoteker.

"Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat," beber Yusri.

Dalam perkara ini penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terapi Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI