Oknum Nakes Timbun dan Jual Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal Seharga Rp 40 Juta

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:35 WIB
Oknum Nakes Timbun dan Jual Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal Seharga Rp 40 Juta
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus penimbunan obat terapi Covid-19. Salah satu pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Oknum petugas kesehatan menimbun obat terapi sisa pasien Covid-19. Pelaku selanjutnya menjual dengan harga berkali-kali lipat hingga mencapai Rp 40 juta.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut salah satu obat terapi Covid-19 yang ditimbun oknum perawat tersebut ialah Actemra 80 mg/4 ml. Padahal, harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan hanya berkisar Rp 1,1 juta per boksnya.

"Dia jual Rp 40 juta. Coba untungnya berapa puluh juta itu," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Menurut Mukti, pihaknya berencana melelang barang bukti ini kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET. Namun, hal itu nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini. Nanti untuk barang buktinya hanya uang saja ke pengadilan," ujarnya.

Obat Sisa Pasien Meninggal

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus penimbunan obat terapi Covid-19. Salah satu pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelaku merupakan perawat berinisial RS. Dia menimbun obat sisa pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia untuk selanjutnya dijual dengan harga tinggi.

"Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Selain RS, penyidik turut mengamankan 23 pelaku lainnya. Mereka masing-masing berinisial BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.

Komplotan ini menggunakan modus membeli obat-obatan terapi Covid-19 dengan resep palsu. Mereka bekerja sama dengan oknum pegawai apoteker.

"Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat," beber Yusri.

Dalam perkara ini penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terapi Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Oksigen Gotong Royong Siap Tampung Pasien Covid-19 yang Butuh Oksigen

Rumah Oksigen Gotong Royong Siap Tampung Pasien Covid-19 yang Butuh Oksigen

Health | Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:13 WIB

Oknum Nakes Ditangkap Polisi Gegara Timbun Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal

Oknum Nakes Ditangkap Polisi Gegara Timbun Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:08 WIB

Studi: Statin Bisa Turunkan Risiko Kematian Pasien Covid-19 dengan Hipertensi

Studi: Statin Bisa Turunkan Risiko Kematian Pasien Covid-19 dengan Hipertensi

Health | Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:30 WIB

Sebanyak 27 Persen Pasien Covid-19 di Bantul Meninggal Saat Isoman, Ini Penyebabnya

Sebanyak 27 Persen Pasien Covid-19 di Bantul Meninggal Saat Isoman, Ini Penyebabnya

Jogja | Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:55 WIB

Terkini

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB