Bahkan, dari sejumlah sumber, peristiwa ini juga menyebabkan direktur utama Pertamina kala itu, Elia Massa Manik dicopot.
Polisi juga memproses verbal nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi hingga akhirnya PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Kaltim dan Mahkamah Agung sebagai jawaban atas banding dan kasasi yang diajukan terdakwa. (Sumber: Antara)