“Dubai juga mengikuti semua norma dan prosedur global yang diakui yang ditetapkan oleh organisasi internasional seperti Interpol dalam penahanan, interogasi, dan pemindahan buronan yang dicari oleh pemerintah asing.”
Situs hitam adalah penjara bawah tanah di mana tahanan umumnya tidak didakwa melakukan kejahatan dan tidak memiliki jalur hukum, tanpa jaminan atau perintah pengadilan.