Tidak Ada Pemeriksaan di Jalan, STRP Jakarta Tetap Berlaku di KRL

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:10 WIB
Tidak Ada Pemeriksaan di Jalan, STRP Jakarta Tetap Berlaku di KRL
Penampakan penumpang KRL di Stasiun Manggarai di hari ketiga PPKM Darurat. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Selama masa itu, pemprov masih memberlakukan aturan wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (SRTP) untuk berkegiatan di ibu kota. 

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tidak semua lini transportasi memberlakukan aturan ini. Hanya pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang wajib memiliki surat ini.

Sementara untuk sektor transportasi umum lainnya, pengguna hanya perlu menunjukan sertifikat vaksinasi.

"Untuk STRP memang yang saat ini berlaku itu di layanan angkutan umum ada di commuter line. Untuk Transjakarta, MRT, dan LRT itu seluruhnya prasyaratnya harus sudah vaksin, jadi sertifikat vaksin yang dicek di sana," ujar Syafrin ketika dikonfirmasi Rabu (18/8/2021).

Sementara itu, untuk pengguna kendaraan pribadi tak lagi dilakukan pemeriksaan STRP seperti sebelumnya.

Pihaknya hanya mengandalkan pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

"Jadi di gage (ganjil genap) kita tidak melakukan pemeriksaan STRP," tuturnya.

Karena tak ada pemeriksaan lagi di jalan, maka pengecekan akan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) DKI langsung ke perkantoran. Hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dengan berbagai ketentuan.

Jika ditemukan perusahan yang tidak masuk kedua sektor tersebut, namun nekat bekerja dari kantor bakal ditindak tegas.

"Karena kan kita kebijakannya terintegrasi hulu hilir tadi. STRP itu dilakukan di hulu. Di pusat kegiatan, di pusat aktivitas rekan-rekan dari TNI/Polri, Pol PP, Disnaker melakukan pengawasan," jelasnya.

Jika pemeriksaan STRP tetap dilakukan di jalur ganjil genap, maka akan menjadi tidak relevan. Sebab, pemerintah telah melakukan pelonggaran di sejumlah sektor,  salah satunya adalah membuka pusat perbelanjaan modern atau mal. 

Dengan pelonggaran itu, warga yang melintas  keluar rumah hanya untuk berbelanja keperluan di mal, bukan untuk bekerja dari kantor. Karena itu, tak perlu menggunakan STRP.

"Dari sisi sektor esensial dan kritikal kan sekarang dengan pelonggaran mal jadi tidak efektif jika kita menanyakan di jalan STRP-nya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan STRP Lagi, Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Bukan STRP Lagi, Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Jakarta | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:09 WIB

Sudah Tak Ada Penyekatan, Wagub DKI: STRP Masih Berlaku

Sudah Tak Ada Penyekatan, Wagub DKI: STRP Masih Berlaku

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:51 WIB

PPKM Diperpanjang, Naik DAMRI Harus Punya Kartu Vaksin hingga Bawa STRP

PPKM Diperpanjang, Naik DAMRI Harus Punya Kartu Vaksin hingga Bawa STRP

Otomotif | Kamis, 12 Agustus 2021 | 00:40 WIB

Terkini

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:26 WIB

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:21 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB