Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:59 WIB
Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis
Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska jad pemohon gugatan UU Narkotika di MK. (tangkapan layar)

Suara.com - Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, selama ini terdapat kesalahan tafsir terkait pelarangan penggunakan narkotika bagi medis.

Asmin mengungkapkan bahwa narkoba merupakan obat dan bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan. Di sejumlah negara seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel, dan Australia sudah memanfaatkan narkoba berjenis ganja bagi pelayanan kesehatan.

Namun di Indonesia, ganja masih masuk ke dalam narkotika golongan I sehingga tidak bisa digunakan untuk pelayanan medis.

"Kesalahan tafsir atas pelarangan amatlah merugikan Indonesia, saatnya Indoneisa melihat dan meninjau kembali UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang melarang penggunaan narkotika bagi kesehtaan tanpa penundaan," kata Asmin saat menyampaikan keterangan sebagai ahli pemohon pada sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021).

Asmin menilai kalau pelarangan penggunaan narkotika untuk pelayanan kesehatan itu sangat merugikan Indonesia yang hanya didasari pada konteks keamanan. Menurutnya Indonesia lupa dengan tujuan Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961.

Konvensi tersebut merupakan perjanjian internasional yang melarang produksi dan penyediaan narkotika tertentu serta obat-obatan kecuali untuk penanganan medis dan penelitian.

Di sisi lain, hak masyarakat atas kesehatan dijamin oleh konstitusi negara senada dengan kewajiban hak asasi manusia yang tertuang dalam Pasal 12 Konvenan Internasional tentang ekonomi, sosial dan budaya.

"Penggolongan yang menjadi suplemen dari UU Narkotika juga tidak boleh bertentangan bahkan luput dari prinsip pemenuhan hak asasi warga terutama hak atas kesehatan," ujarnya.  

Kemudian Asmin mengungkapkan adanya kontradiksi antara Pasal 8 UU 35/2009 dengan tujuan dan maksud legislasi itu sendiri yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika bagi kepentingan layanan kesehatan, mencegah, melindungi dan menyelematkan bangsa Indonesia serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan narkotika.

Sebagai informasi, Ayat 1 Pasal 8 UU 35/2009 berbunyi narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan Ayat 2 berbunyi dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Serta maksud untuk memberikan hak asasi atas kesehatan individu yang tertuang dalam UU kesehatan 36/2009 serta maksud dari pemberian layanan seutuhnya mulai dari pencegahan hingga pengobatan," ungkapnya.

Mengutip Antara, Asmin hadir bersama dengan ahli lainnya yakni guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh Musri Usman dan ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt.

Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.

Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika

Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:41 WIB

Narkotika Jenis Ini Tren di Kalangan Pemuda, Orang Tua Mesti Waspada

Narkotika Jenis Ini Tren di Kalangan Pemuda, Orang Tua Mesti Waspada

Jogja | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:48 WIB

Selama 6 Bulan Terakhir, BNNP DIY Ungkap 22 Kasus Narkotika di Jogja

Selama 6 Bulan Terakhir, BNNP DIY Ungkap 22 Kasus Narkotika di Jogja

Jogja | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:29 WIB

Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK

Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:00 WIB

Terkini

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB