Tapol Politik Papua Victor Yeimo Akhirnya Dibantarkan dari Tahanan ke RS

Reza GunadhaABC Suara.Com
Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:13 WIB
Tapol Politik Papua Victor Yeimo Akhirnya Dibantarkan dari Tahanan ke RS
Victor Yeimo [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Victor Yeimo Image: Dilaporkan kondisi kesehatan Jubir KNPB Victor Yeimo yang ditangkap Minggu (09/05) malam memburuk di penjara. Supplied: ANTARA/HO/Satgas Nemangkawi

'Perlakuan buruk dan tidak manusiawi'

Selama 10 hari setelah surat keterangan kesehatannya dikeluarkan, Victor yang berat badannya dilaporkan turun 10kg tersebut masih mendekam di ruang tahanan Mako Brimob Kotaraja Jayapura.

Wakil Direktur Amnesty International IndonesiaWirya Adiwena mengatakan situasi ini harus disikapi dengan "sangat serius" bila menimbang perspektif hak asasi manusia.

"Ini bukan penyakit sekadar flu atau batuk, ini adalah sebuah penyakit yang perlu mendapatkan penanganan serius dan segera," kata Wirya.

"Kalau pihak berwenang tidak segera memberikan akses kesehatan yang dibutuhkan bagi Victor Yeimo, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk perlakuan yang buruk dan tidak manusiawi terhadap prisoner of conscience."

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa hak Victor selalu dipenuhi dalam tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan.

"Kondisi yang bersangkutan sebenarnya sehat-sehat saja," katanya ketika diwawancara Tribun Papua seminggu sebelum surat keterangan kesehatan Victor keluar (13/08).

Ia justru mengatakan bahwa Victor menolak permintaan pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan padanya.

"Saya sebelum itu sudah melakukan langkah-langkah cepat sesuai dengan keinginan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan hak asasi manusia. Saya sudah mengirim tim kesehatan dari Biddokes Polda Papua namun ditolak Victor," kata Mathius.

"Penanganan kasus Victor ini, setiap saat bila ada celah sekecil apa pun akan dimanfaatkan oleh kelompok yang berseberangan dengan bangsa."

Baca Juga: KNPB Datangi Rumah Kepala Kejati Papua, Tuntut Izinkan Victor Yeimo Dibawa ke RS

Seruan intervensi PBB, negara, dan diplomat internasional

Menurut pengacara internasional Victor Yeimo, Veronica Koman, kondisi kesehatan kesehatan kliennya "buruk sekali hingga bisa meninggal kapan saja".

Ia menambahkan bahwa sistem pengadilan negara tidak lagi berfungsi, sehingga "intervensi internasional dibenarkan dan diperlukan".

"Oleh karena itu, saya menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara dan para diplomat, serta pakar hak asasi manusia internasional untuk menuntut Pemerintah Indonesia segera memastikan bahwa Victor Yeimo dirawat di rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis yang layak."

Victor Yeimo ditangkap di Jayapura, Papua dengan dugaan melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP, dan memicu ricuh di Papua September 2019 lalu.

Amnesty International Indonesia merupakan salah satu badan yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Victor Yeimo.

"Pada dasarnya kami berpikir bahwa ia ditahan dengan tuduhan makar karena menyampaikan pendapatnya tentang politik. Menurut kami ia seharusnya tidak pernah ditahan sama sekali," kata Wirya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI