PPP: Jadi Lucu kalau PPHN Berbentuk Undang-Undang bukan TAP MPR

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 01 September 2021 | 15:46 WIB
PPP: Jadi Lucu kalau PPHN Berbentuk Undang-Undang bukan TAP MPR
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menganggap amandemen UUD 1945 memang perlu dilakukan, jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Arsul mengatakan PPHN tidak bisa dihadirkan hanya melalui undang-undang semata. Mengingat PPHN bersifat filosofis.

"Tapi memang ada hal yang hemat saya itu memang perlu amandemen, contoh kalau dari saya, kalau kita bicara PPHN buat saya yang paling pas itu memang TAP MPR. Kenapa? Karena PPHN ini adalah dokumen yang sifatnya filosofis, yang sifatnya guiden, bukan operasional, teknokratis," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya tidak tepat jika PPHN dihadirkan dalam bentuk undang-undang, hanya untuk menghindari dari amandemen.

"Kalau bentuknya undang-undang kan jadi lucu. Masa materi muatan undang-undang kok hal-hal yang sifatnya filosofis. Jadi karena memang itu gak pas kalau jadi materi undang-undang," ujar Arsul.

PPHN Cukup Lewat UU

Hemat Arsul itu berbeda dengan pandangan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Hasan mengatakan tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD 1945 yang direncanakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nantinya tidak akan melebar ke hal lain.

Hal itu pula yang menjadi salah satu kekhawatiran Demokrat apabila memang UUD 1945 diamandemen.

"Ya sebenarnya banyak (kekhawatiran). Pertama, siapa yang menjamin bahwa pembahasannya nanti tidak akan melebar. Karena kan masing-masing memiliki hak. Ini kan domainnya politik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

"Jadi sekali lagi PPHN ini masih panjang, masih pendalaman, ya kan. Jadi belum ada sama sekali keputusan apapun," tuturnya.

Namun kata Syarief, Demokrat memandang bahwa keberadaan PPHN memang diperlukan. Hanya saja tidak perlu sampai mengubah UUD 1945.

"Cukup melalui undang-undang. Karena dengan undang-undang seperti yang sudah dilakukan sampai sekarang ini melalui UU 17 dan UU 25 ternyata hasilnya juga," kata Syarief.

UUD 1945 Bukan Kitab Suci

Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.

Sehingga kata Bamsoet, bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santer Isu Amandemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR Sebut Syaratnya Masih Kurang

Santer Isu Amandemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR Sebut Syaratnya Masih Kurang

Sumbar | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 08:00 WIB

Pakar Minta MPR RI Jangan Wacanakan Amandemen UUD 1945, Apa Alasannya?

Pakar Minta MPR RI Jangan Wacanakan Amandemen UUD 1945, Apa Alasannya?

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 23:30 WIB

Sebut Tak Ada Urgensinya Amandemen UUD 1945, Pakar Minta MPR Urus Menurunnya Demokrasi

Sebut Tak Ada Urgensinya Amandemen UUD 1945, Pakar Minta MPR Urus Menurunnya Demokrasi

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:47 WIB

Syaratnya Kurang, Wakil Ketua Sebut MPR RI Belum Putuskan Mau Amandemen UUD 1945

Syaratnya Kurang, Wakil Ketua Sebut MPR RI Belum Putuskan Mau Amandemen UUD 1945

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:13 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB