Suara.com - KPI akan memberikan sanksi tegas terhadap para terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai berinisial MS. Sanksi tegas itu berupa pemecatan dari lembaga tersebut.
Demikian hal itu disampaikan oleh Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam. Sanksi tegas itu akan diberikan apabila para terduga pelaku terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dan perundungan.
"Ketika terbukti terduga para pelaku ini melakukan tindak kejahatan seksual dan juga perundungan maka kami dengan tegas akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku diantaranya juga berhenti dari KPI," kata Nuning.
Baru Tahu Rabu Kemarin
Pihak KPI dalam hal ini baru mengetahui soal kasus yang menerpa MS pada Rabu (1/9/2021) kemarin.
"Jadi hari Rabu siang saya baru terima itu dan kemudian dikonfirmasi oleh teman-teman dikonfirmasi oleh beberapa kolega dan itu baru kami ketahui," kata Nuning.
Ihwal dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menyasar MS, pihak KPI akan tetap melakukan klarifikasi. Sebab, lanjut Nuning, MS tidak pernah menyampaikan secara langsung dugaan kasus yang menerpa dirinya kepada pimpinan di KPI.
"Untuk perundungan, masih kami kemudian tetep klarifikasi dan sampai hari ini memang ketika bicara pelaporan, secara eksplisit tentu tidak ada pelaporan yang disampaikan kepada pimpinan dan kemudian Kabag dan kasubag di komisi penyiaran indoensia atau atasan langsung dari MSA," kata dia.
Nuning melanjutkan, MS pernah menyampaikan soal ketidaknyamanan yang dia rasakan saat bekerja. Keluh kesah itu hanya disampaikan yang bersangkutan saat masuk ke ruangan Nuning.
Baca Juga: Jika Jadi Korban Bullying, Segera Lakukan 7 Hal Ini!
Keluh kesah itu, lanjut Nuning, berkutat di masalah MS yang hendak pindah divisi di KPI. Kepada MS, Nuning menyebut jika hendak berpindah divisi, tentunya ada mekanisme yang harus dilalui.
"Adalah ketidaknyamanan kerja yang kemudian dirasakan yang bersangkutan. Itu pun juga disampaikan ke saya secara pribadi, yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa saya pindah ke divisi lain," jelas dia.
"Saya sampaikan bahwa di divisi lain tentu pakai mekanisme, ketika formasi kosong yang bersangkutan bisa kemudian ikut seleksi di formasi tersebut," tambah Nuning.
Hanya saja, Nuning tidak mengetahui secara pasti soal tanggal dan bulan saat MS menghadap ke ruangannya. Nuning hanya menyampaikan jika peristiwa itu terjadi pada tahun 2019.
"Kalau hari tentu saya tidak ingat detil, itu terjadi kurang lebih tahun 2019 dan yang bersangkutan hanya menyampaikan itu tidak ada diskusi langsung," imbuh Nuning.
Sebelumnya cerita MS tersebut beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp dengan maksud meminta perhatian akan adanya tindakan pelecehan seksual di mana korban dan pelaku adalah sama-sama pria.