Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 13 September 2021 | 12:21 WIB
Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS
Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS. Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD dari sejumlah pihak untuk menghalangi penanganan perkara korupsi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD  atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Jaksa Lie pun merinci sejumlah penerimaan suap Stepanus Robin dari sejumlah pihak. Pertama dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1.65 Miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu. 

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00.

Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa  AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)

Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa Stepanus Robin dan Maskur Husein membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK," ucap Jaksa Lie.

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Hari Ini

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Hari Ini

News | Senin, 13 September 2021 | 07:34 WIB

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

News | Sabtu, 11 September 2021 | 13:16 WIB

Putusan MA Tak Pengaruhi Temuan Komnas HAM soal 11 Pelanggaran TWK KPK

Putusan MA Tak Pengaruhi Temuan Komnas HAM soal 11 Pelanggaran TWK KPK

News | Jum'at, 10 September 2021 | 18:04 WIB

Umzakirman Beberkan Fakta di Balik Kekayaannya yang Fantastis Rp 1,8 Triliun

Umzakirman Beberkan Fakta di Balik Kekayaannya yang Fantastis Rp 1,8 Triliun

News | Jum'at, 10 September 2021 | 17:43 WIB

Terkini

Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans

Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans

Sulsel | Senin, 07 September 2026 | 15:46 WIB

Ujunggenteng Sukabumi Geger! Pemuda 27 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah

Ujunggenteng Sukabumi Geger! Pemuda 27 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah

Jabar | Senin, 07 September 2026 | 15:42 WIB

Media Inggris: Letusan Gunung Anak Krakatau Bikin 270 Ribu Penumpang Pesawat Terlantar

Media Inggris: Letusan Gunung Anak Krakatau Bikin 270 Ribu Penumpang Pesawat Terlantar

News | Senin, 07 September 2026 | 15:41 WIB

Pasar Pondok Labu Mati Suri, DPRD DKI Siapkan Langkah untuk Menghidupkannya Lagi

Pasar Pondok Labu Mati Suri, DPRD DKI Siapkan Langkah untuk Menghidupkannya Lagi

News | Senin, 07 September 2026 | 15:40 WIB

Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas

Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas

Sumut | Senin, 07 September 2026 | 15:40 WIB

TelkomProperty Dorong Optimalisasi Aset Properti dengan Prinsip Value Creation

TelkomProperty Dorong Optimalisasi Aset Properti dengan Prinsip Value Creation

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 15:40 WIB

Liburan Berujung Tertahan di Lombok, Erupsi Krakatau Bikin Pelancong Ini Gagal Hadiri Acara Penting

Liburan Berujung Tertahan di Lombok, Erupsi Krakatau Bikin Pelancong Ini Gagal Hadiri Acara Penting

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 15:40 WIB

Bukit Soeharto Kebakaran, Prabowo: Jangan sampai ke Zona Inti IKN

Bukit Soeharto Kebakaran, Prabowo: Jangan sampai ke Zona Inti IKN

News | Senin, 07 September 2026 | 15:39 WIB

InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional

InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 15:36 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Warga Kota Bogor Panic Buying, Stok Masker di Apotek Ludes

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Warga Kota Bogor Panic Buying, Stok Masker di Apotek Ludes

Bogor | Senin, 07 September 2026 | 15:32 WIB

×