Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 10:54 WIB
Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia dibawa ke Bandara Haluoleo bersama lima orang lainnya untuk diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID-6725 pukul 15.45 WITA. Pesawat yang digunakan merupakan penerbangan langsung menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Kronologi OTT

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

KPK menjelaskan kronologi OTT terhadap Nur bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, itu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.

Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah, Mujeri Dachri (suami Nur), dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur, yaitu Andi Yustika, Novriandi (NR), dan Muawiyah.

Ghufron menjelaskan pada Selasa (21/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.

Dalam komunikasi percakapan yang dipantau tim KPK, lanjut dia, dia menghubungi ajudan Nur untuk meminta waktu bertemu dengan Nur di rumah dinas bupati.

Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan perempuan politikus ini di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada dia.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Bupati Koltim Diduga Minta Jatah Fee Dana Hibah BNPB

Namun, karena di tempat itu sedang ada pertemuan kedinasan sehingga dia menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah pribadinya di Kendari.

Saat meninggalkan rumah dinas Bupati, tim KPK langsung menangkap Anzarullah, Nur, dan pihak terkait lain, serta uang sejumlah Rp 225 juta.

Semua pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021, yaitu Nur dan Anzarullah.

Ghufron mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI