Tersangka Suap di KPK, Dalih MKD Belum Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Pimpinan DPR

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Minggu, 26 September 2021 | 14:28 WIB
Tersangka Suap di KPK, Dalih MKD Belum Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Pimpinan DPR
Tersangka Suap di KPK, Dalih MKD Belum Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengaku belum memutuskan untuk memberhentikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Dalih MKD belum memutuskan nasib Azis di parlemen karena belum ada putusan dari pengadilan. 

Awalnya, Habib Aboe mengaku prihatin atas perkara suap yang menjerat Azis sebagai tersangka. 

"Kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsudin di KPK. Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aboe melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (26/9/2021).

Menurutnya, tindakan pemecatan itu baru bisa dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Azis masuk ke meja persidangan. Aboe mengklaim hal itu termaktum di dalam Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata dia. 

Dia juga mengatakan, jika pemberhentian juga bisa dilakukan jikalau Azis menyatakan mengundurkan diri. Namun, menurutnya, sejauh ini pimpinan MKD belum menerima surat pengunduran diri dari Azis setelah berstatus tersangka di KPK. 

"Jika memang Saudara Azis Syamsudin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3, di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

"Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kita mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c  UU MD3."

Mundur usai Tersangka 

baca juga

Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Dengan demikian, partai Golkar akan memproses pengganti Aziz di kursi pimpinan DPR RI.

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan Azis telah mengirimkan surat pengunduran diri.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar, sehingga terkait dengan penggantinya, partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Adies di Kompleks Parlemen, Sabtu (25/9/2021).

Terkait dengan kasus yang menyeret nama Azis, Partai Golkar tetap menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partai berlambang pohon beringin tersebut juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah pada kasus Azis tersebut.

"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Partai yang diketuai Airlangga Hartarto tersebut bakal memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader partai, tidak terkecuali kepada Aziz. Akan tetapi kalau misalkan Aziz sudah menunjuk penasihat hukum lain, Partai Golkar akan tetap mengawal kasusnya.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Eks Penyidik KPK, Apa Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara DAK Lampung Tengah?

Suap Eks Penyidik KPK, Apa Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara DAK Lampung Tengah?

News | Sabtu, 25 September 2021 | 21:39 WIB

Suasana Rumah Tempat Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin

Suasana Rumah Tempat Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin

News | Sabtu, 25 September 2021 | 18:57 WIB

Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

News | Sabtu, 25 September 2021 | 16:25 WIB

Golkar Tak Mau Disangkut-pautkan Kasus yang Jerat Azis Syamsuddin

Golkar Tak Mau Disangkut-pautkan Kasus yang Jerat Azis Syamsuddin

News | Sabtu, 25 September 2021 | 16:04 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Seru, Bermain Bersama Anak Bisa Jadi Cara Orang Tua Mengenal Minat dan Karakternya

Bukan Sekadar Seru, Bermain Bersama Anak Bisa Jadi Cara Orang Tua Mengenal Minat dan Karakternya

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Pakar UGM Soal Tokoh Senior Masuk Wantimpres: Campuran Aspek Rekognisi dan Akomodasi Politik

Pakar UGM Soal Tokoh Senior Masuk Wantimpres: Campuran Aspek Rekognisi dan Akomodasi Politik

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Cabai Tembus Rp118 Ribu, Mentan Tak Mau Harga Pangan Lepas Kendali

Cabai Tembus Rp118 Ribu, Mentan Tak Mau Harga Pangan Lepas Kendali

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Berlaku, Game Online-AI Kini Kena PPN

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?

Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Bukan Operasi Militer Penuh, Menko Dudung Pilih Pendekatan Kultural di Papua

Bukan Operasi Militer Penuh, Menko Dudung Pilih Pendekatan Kultural di Papua

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul

Hybrid Sea Wall Rp10 Miliar Dikerjakan di Sayung, Giant Sea Wall Pantura Segera Menyusul

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:01 WIB

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

'Catatan Merah' Kontras di HUT ke-81 TNI: Ratusan Kekerasan Prajurit, Angkatan Darat Terbanyak

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

Masuk Kabinet dan Wantimpres, Golkar Segera Surati KPU Terkait PAW Sarmuji dan Bamsoet

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

×