Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 28 September 2021 | 15:40 WIB
Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan paranormal Armand alias Alex di Tangerang, Banten. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polisi masih memburu satu pelaku berinisial Y yang masih melarikan diri terkait kasus penembakan yang menewaskan paranormal bernama Armand alias Alex (43) di Tangerang Banten. Terkait pengejaran itu, polisi mengultimatum kepada Y untuk menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam.

"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Yusri menegaskan tidak ada tempat bagi tersangka Y untuk bersembunyi dan melarikan diri, pasalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y.

"Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menangkap tiga dari empat pelaku penembak Alex. Ketiganya berinisial M, K, dan S.  

Pembunuh Bayar

Yusri mengatakan M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini. Dia memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm.

K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.

baca juga

"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," ujar Yusri.

Dendam Istri Disetubuhi Korban

Dalam kasus ini, terungkap bahwa motif Alex dibunuh karena M salah satu tersangka dendam dengan korban lantaran istrinya pernah disetubuhi. Ketika itu, pada tahun 2010 istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.

M sejatinya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kaka ipar diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex.

"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus. 

Bukan Ustaz

Dia pun memastikan jika korban bukan berprofesi sebagai ustaz yang sempat ramai diberitakan. 

"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.

Kekinian M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setubuhi Istri Tersangka saat Pasang Susuk, Alex Ternyata Bukan Ustaz Tapi Dukun Cabul

Setubuhi Istri Tersangka saat Pasang Susuk, Alex Ternyata Bukan Ustaz Tapi Dukun Cabul

News | Selasa, 28 September 2021 | 14:45 WIB

Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal di Tangerang, M Dendam Istri Disetubuhi

Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal di Tangerang, M Dendam Istri Disetubuhi

Jakarta | Selasa, 28 September 2021 | 14:36 WIB

Tiga Pelaku Ditangkap Polisi, Ustaz Alex Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran

Tiga Pelaku Ditangkap Polisi, Ustaz Alex Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran

News | Selasa, 28 September 2021 | 14:12 WIB

Diam-diam Rekam Kamar Pribadi Pengasuh, Majikan Tajir Dilaporkan ke Polisi

Diam-diam Rekam Kamar Pribadi Pengasuh, Majikan Tajir Dilaporkan ke Polisi

News | Selasa, 28 September 2021 | 14:23 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×