Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur transparan menjelaskan kenapa penyidik menghentikan penanganan kasus.
"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” ujar Sahroni.
Beberapa waktu yang lalu, Kapolresta Luwu Timur AKBP Silvester Simamora menemui ibu R untuk menjelaskan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam menanggapi laporannya.
"Ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut komunikasi ini juga dapat berjalan dengan baik," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]