Tim khusus Mabes Polri juga ditugaskan untuk membantu menangani kasus bilamana penyelidikan kembali dibuka setelah adanya alat bukti baru.
"Nanti apabila terdapat alat bukti baru, tentunya Polri, penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Kasus dugaan pencabulan dilaporkan R ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Sekian lama tidak menunjukkan titik terang. Polisi menyatakan tidak ada bukti kuat terjadinya kasus tersebut, meskipun sudah memeriksa sejumlah saksi dan visum et repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur, terhadap ketiga anak.
Kasus kemudian mencuat ke publik dan bahkan mempopulerkan tagar #PercumaLaporPolisi.
Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur transparan menjelaskan kenapa penyidik menghentikan penanganan kasus.
"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” ujar Sahroni.
Beberapa waktu yang lalu, Kapolresta Luwu Timur AKBP Silvester Simamora menemui ibu R untuk menjelaskan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam menanggapi laporannya.
"Ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut komunikasi ini juga dapat berjalan dengan baik," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]
Baca Juga: Polri Sebut Kasus 3 Anak di Luwu Bukan Pemerkosaan Tapi Pencabulan, Publik Ngegas Emosi