Penjelasan Mengapa Pinjol Ilegal Tetap Susah Diberantas

Siswanto, BBC

Senin, 18 Oktober 2021 | 10:18 WIB
Penjelasan Mengapa Pinjol Ilegal Tetap Susah Diberantas
BBC

Suara.com - Rentetan penggerebekan terhadap sejumlah kantor pinjaman online atau pinjol dilakukan di berbagai daerah selama sepekan terakhir sejak Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat menindak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Arahan juga diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan sementara penerbitan izin bagi pinjol.

Namun, pakar ekonomi digital menilai moratorium serta razia tak akan bisa menekan jumlah lembaga pemberi utang selama literasi keuangan masyarakat masih rendah dan tidak dibarengi dengan edukasi yang efektif dari pemerintah.

Baca Juga:

Zainal Arifin, warga Bekasi, Jawa Barat, mengaku kapok mengambil utang dari pinjaman online yang menurutnya ilegal. Ia pinjam Rp1,4 juta kemudian harus membayar cicilan selama tujuh hari dengan bunga 35%.

"Tapi sebelum tujuh hari, dia biasanya lima hari itu sudah ngejar. Sudah harus dilunasi. Kalau belum dilunasi ya, biasanya mereka mengancam akan menyebarkan data-data kita," katanya kepada BBC News Indonesia, Minggu (17/10).

Saat itu, Zainal harus mengirimkan foto KTP, lengkap dengan "data saudara, teman, dan data yang ada di HP kita." Data-data ini harus diberikan sebagai syarat awal, bahkan ketika pinjol belum memberikan persetujuan akan memberi pinjaman atau tidak.

Sampai akhirnya utang itu dilunasi, tapi Zainal mengaku masih mendapatkan tawaran utang dari pinjaman online dengan nama-nama perusahaan yang berbeda.

Berdasarkan laporan pemerintah, Zainal merupakan satu dari 68 juta warga Indonesia yang mengambil bagian dari pinjaman online ilegal. Lembaga ini mencatat uang yang berputar dalam jasa pemberi utang ini mencapai Rp260triliun.

Namun, perputaran uang dari pinjol ilegal ini disebut Presiden Joko Widodo sebagai penipuan terhadap masyarakat bawah.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan pelbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi.

Moratorium izin pinjol

Akhir pekan kemarin, pemerintah menghentikan sementara izin perusahaan pinjaman online.

"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan pers.

Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup total 4.874 akun pinjaman online yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Korban pinjol illegal akan dapat pemutihan?

Tapi apakah dengan kebijakan terbaru ini, akan serta merta memutihkan utang para peminjam dari pinjol online ilegal?

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menjawab tak ada ketentuannya. Persoalannya, kata dia, pinjol ilegal disepakati secara pribadi oleh peminjam dan pemberi utang.

"Tidak ada sesuatu kekuatan yang mengatakan ada pemutihan soal pinjaman, nggak ada menurut saya. Karena itu adalah hubungan pribadi yang sudah disepakati," kata Tongam kepada BBC News Indonesia.

Tongam Lumban Tobing menambahkan, pihaknya sudah lima tahun terakhir memberantas pinjol ilegal. Namun, tak kuasa menghentikan pertumbuhan mereka karena memiliki server di luar negeri, dan berganti-ganti nama.

Cara warga keluar dari jerat pinjol illegal

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol illlegal, OJK mengimbau agar mengajukan restrukturisasi; meminta pengurangan bunga, dan perpanjangan masa pembayaran cicilan.

"Kedua, kalau sudah gagal pada pinjaman pertama jangan coba gali lubang tutup lubang, pada pinjaman kedua, akan sangat berbahaya," kata Tongam.

Selanjutnya, ketika peminjam mendapat teror dan intimidasi dari pelaku pinjol ilegal, OJK juga menyarankan untuk memblokir seluruh nomor ponsel termasuk mengabarkan keluarga. "Kemudian lapor ke polisi," lanjutnya.

Setelah Presiden Jokowi menyinggung persoalan ini, kepolisian gencar melakukan razia terhadap penyelenggara jasa pinjaman online ilegal di sejumlah daerah, termasuk menutup situs dan aplikasi pinjol online.

Kenapa akan terus bermunculan?

Namun, langkah ini disebut hanya akan membuat lelah pemerintah karena pinjol ilegal akan terus bermunculan, menurut Kepala Kajian Digital Ekonomi dari LPEM Universitas Indonesia, Chaikal Nuryakin.

Menurutnya, persoalan utama yang tak menjadi perhatian pemerintah adalah membangun melek keuangan pada masyarakat, dan pemerintah sejauh ini belum optimal mensosialisasikan pencegahan masyarakat berutang pada pinjol ilegal.

"Ini akar masalahnya besar sekali, kalau menyembuhkan penyakit daripada mencegah penyakit. Jadi pemerintah akan selalu sibuk dengan menyembuhkan penyakit, bukan mencegah penyakit," kata Chaikal.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) terakhir yang dilakukan OJK menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%.

Indeks literasi keuangan ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta pengelolaan keuangan dalam mencapai kesejahteraan.

Sementara itu, indeks inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses pada pelbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dari kemampuan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.

Menurut Chaikal indeks literasi keuangan di Indonesia masih rendah, tapi tidak diiringi dengan inklusi keuangannya. Hal inilah yang menjadi akar persoalan, kata dia.

"Jadi, bayangkan, setengah dari yang terinklusi keuangan itu nggak literate, jadi illiterate terhadap literasi keuangan. Inilah yang terjadi.

"Kalau memberangus bad product-nya capeklah, karena bad product akan selalu muncul," tambah Chaikal.

Selain itu, selama ini pemerintah juga terlalu mengedepankan program-program pinjaman pada masyarakat. Namun, bagi masyarakat yang kurang melek keuangan, pinjaman ini kemudian dialihkan untuk konsumsi.

"Budaya kita budaya kreditan, beli panci kredit, beli barang kredit. Bukan tabungan," lanjut Chaikal.

Sejauh ini, OJK melaporkan hanya terdapat 107 perusahaan layanan pinjaman online yang resmi terdaftar di lembaganya. Dari 2018 - 2021 pinjol ilegal yang telah dihentikan sebanyak 3.516 entitas.

Jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal 2019 - 2021 mencapai 19.711 laporan. Hasil identifikasi ditemukan 9.270 laporan (47,03%) berupa pelanggaran berat dan 10.441 laporan (52,97%) pelanggaran ringan.

Bentuk pelanggaran berat yang dilakukan pinjol ilegal antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan pada seluruh nomor kontak di ponsel pemohon dengan teror atau intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar serta pelecehan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Aktivasi Pinjaman Online Terbaru, Bunga Mulai 1,8 Persen dan Gratis Biaya Admin

Cara Aktivasi Pinjaman Online Terbaru, Bunga Mulai 1,8 Persen dan Gratis Biaya Admin

Tekno | Jum'at, 29 Mei 2026 | 09:21 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:18 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:05 WIB

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB