Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 18 Oktober 2021 | 17:22 WIB
Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19
Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19. Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp60 juta lebih kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diberikan Rita hanya sebagai rasa kemanusiaannya kepada Robin.

Hal itu disampaikan Rita saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai  dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah Rita sudah membayar fee untuk penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang dibantu Robin serta advokat Maskur Husein.

Diketahui, Rita kini tengah menjalani hukuman penjara kasus suap dan gratifikasi. Di mana, ia dibantu oleh Robin dan Maskur Husein dengan permintaan fee mencapai Rp10 miliar, agar peninjauan kembali (PK yang diajukan Rita dikabulkan

Rita mengaku pernah memberikan uang Rp60 juta. Namun, dia berkilah jika uang itu bukan bayaran terkait fee tersebut.

"Khusus untuk pak Robin saya enggak beri lawyer fee, tapi nilai kemanusiaan. Beliau mengatakan ibu dan bapaknya kena Covid-19. Kemudian adalah perjalanan-perjalanan saya lupa pokoknya total Rp60 juta," kata Rita.

Mendengar jawaban Rita, Jaksa KPK pun mrnanyakan cara Rita memberikan sejumlah uang tersebut.

Ia mengaku jika Robin sempat mendatanginya ke Lapas Tangerang. Saat itu, Robin meminta sejumlah uang. Namun, uang itu diberikan secara bertahap dengan transfer.

"Secara transfer. Robin datang ke Tangerabg bilang ibunya sakit, sewa apartemen buat isoman. Terud dia bilang ada (juga buat saudaranya) ada yang meninggal," ucap Rita.

baca juga

Uang itu ditransfer Rita kepada Robin dengan mentransfer atas nama Riefka Amalia.

"Iya, bukan kasus (terkait pemberian uang itu)," kata Rita.

Rita diketahui memberikan uang sebanyak enam kali kepada Robin melalui transfer bank sejak Januari hingga April 2021. Pertama, Rp 25 juta pada 22 Januari; Rp 10 Juta pada 11 Februari; Rp 7.500.000,00 pada 27 Februari; Rp 10 juta pada 7 April; Rp 3 juta pada 12 April; dan Rp 5 Juta pada 16 April.

"Jumlahnya Rp60.5 juta," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK

Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:32 WIB

Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang

Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang

Lampung | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:03 WIB

Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:15 WIB

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Akan Bersaksi Di Sidang Eks Penyidik Robin Hari Ini

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Akan Bersaksi Di Sidang Eks Penyidik Robin Hari Ini

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 07:47 WIB

Terkini

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:18 WIB

Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual

Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:15 WIB

Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:10 WIB

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:59 WIB

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53 WIB

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:52 WIB

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:44 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:39 WIB

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:38 WIB

×