Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban

Minggu, 24 Oktober 2021 | 18:55 WIB
Klaim Tak Pernah Lakukan Penggusuran, Pemprov DKI: Satpol PP Hanya Lakukan Penertiban
Lokasi pemukiman warga, korban penggusuran di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan Gubernur Anies Baswedan rapor merah karena dianggap masih melakukan penggusuran. Namun hal itu dubantah Pemprov DKI.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan penggusuran kepada warga.

"Penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata permukiman dan kewilayahan di Ibu Kota," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).

Selama ini, Sigit menyebut pihaknya hanya melakukan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tindakan ini dianggap bukan penggusuran yang mencederai HAM.

"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Sigit.

"Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," tambah Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan pelanggaran aturan yang dimaksud seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar.

"Di antaranya seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah," katanya.

Sigit menjelaskan, selama empat tahun Anies menjabat tiga kampung telah dibangun dan diresmikan. Di antaranya Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.

Baca Juga: Jawab Rapor Merah Anies, Pemprov DKI Klaim Serius Hentikan Reklamasi

Ketiga kampung itu, pada masa Gubernur sebelumnya sempat ditertibkan.

"Pembangunan kampung dibuat agar warga mendapatkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim," pungkasnya.

Rapor Merah

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah memberikan rapor merah kepada Gubernur Anies Baswedan yang sudah empat tahun memimpin ibu kota. Dalam rapor itu, setidaknya ada 10 permasalahan Jakarta yang disampaikan.

Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Anies, Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang. Namun mereka tak diterima secara langsung oleh Anies, melainkan Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI, Sigit Wijatmoko.

Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili rapor itu dibuat berdasarkan permasalahan yang dialami warga Jakarta hingga saat ini. Ada juga advokasi masyarakat yang dilakukan LBH mengenai kebijakan Pemprov DKI.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI