Suara.com - Lurah Duri Kepa Marhali dan Devy Ambarsari, bendarahanya kekinian berstatus nonaktifkan dari jabatannya, karena diduga melakukan penggelapan uang warga. Keduanya pun tidak terlihat berada di kantornya.
Kendati demikian Kantor Kelurahan Duri Kepa tetap beroperasi seperti biasa.
Pantauan Suara.com sejak pukul 13.00 WIB hingga 14.48 WIB pelayanan di Kantor Kelurahan Duri Kepa tetap beroperasi.
Di luar kantor terdapat sejumlah warga mengantre untuk melakukan pengurusan Kartu Tanda Kependudukan (KTP). Sementara di beberapa pusat pelayanan juga berjalan seperti biasanya.
Suara.com sempat masuk ke dalam Kantor Kelurahan untuk bertemu dengan Lurah Marhali. Namun pintu ruangannya terlihat tertutup rapat.
Salah satu pegawai mengatakan bahwa Marhali sedang tidak berada di ruangannya.
"(Lurah) lagi enggak ada. Sedang di kantor Wali Kota," kata pegawai tersebut.
Sementara itu, saat Suara.com menanyakan keberadaan dari Devy, salah satu pegawai lainnya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak masuk karena sedang sakit.
"Sedang sakit," jawab pegawai tersebut singkat.
Baca Juga: Anggaran RT/RW Sudah Dialokasikan, PDIP Endus Aroma Korupsi di Kelurahan Duri Kepa
Sebelumnya, terhitung sejak Jumat (29/10/2021) Lurah Duri Kepa Marhali dan bendarahanya, Devy Ambarsari telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini menyusul dugaan penipuan atau penggelapan uang diduga dilakukan keduanya.
"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Dipolisikan karena Tipu Warga
Diketahui, Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.
Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekanya berinisial SKD di Kota Tangerang.