FPR NTB Desak Jokowi Terbitkan Inpres Sengketa Lahan Pembagunan Mandalika Resort

Sabtu, 13 November 2021 | 13:32 WIB
FPR NTB Desak Jokowi Terbitkan Inpres Sengketa Lahan Pembagunan Mandalika Resort
Warga yang tergabung dalam FPR NTB menggelar aksi memprotes Sirkuit Mandalika yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (12/11/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo meresmikan Sirkuit Mandalika yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (12/11/2021).

Kehadiran orang nomor satu di Indonesia itu turut diwarnai aksi protes oleh warga yang selama ini memiliki dan mendiami kawasan tersebut.

Warga memprotes karena hingga kekinian tidak kunjung menerima ganti rugi atas tanah dan tempat tinggalnya. Aksi protes itu kemudian direspons Jokowi dengan menemui empat orang perwakilan warga.

Dalam siaran pers Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB Sabtu (13/11), Jokowi disebut berjanji memberikan ganti rugi tersebut.

Respons itu kemudian dilanjutkan dengan memerintahkan menteri BUMN untuk segera mengurus skema penyelesaian dan ganti ruginya.

Juru Bicara FPR NTB Badaruddin mengatakan, tanggapan Jokowi rupanya akan menjadi angin lalu dan sama "seperti halnya janji-janji manis atas penyelesaian sengketa sebelumnya."

Pasalnya, perintah Jokowi kepada menteri BUMN untuk menyelesaikan sengketa tanah mandalika Resort hanya secara lisan dan "Tidak cukup Kuat dihadapan Hukum."

Badaruddin mengatakan, keseriusan Jokowi merespons tuntutan warga harus dibuktikan dengan penerbitan Instruksi presiden (INPRES) tentang penyelesaian sengketa di KEK mandalika. Agar nantinya, warga korban penggusuran memiliki kepastian hukum atas haknya.

Tidak hanya itu, Badaruddin menyampaikan bahwa pemerintah dan PT ITDC tidak boleh pandang bulu dan membeda-bedakan.

Baca Juga: Jelang MotoGP, Mandalika Ultra T100 Bakal Digelar di NTB

Sebab, seluruh warga yang mendiami lokasi tersebut adalah korban penggusuran dan semuanya harus mendapatkan ganti rugi yang layak dengan perhitungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI