Lika-liku Polisi Mengungkap Jaringan Pemasok Sabu ke Jakarta Pusat

Siswanto, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:02 WIB
Lika-liku Polisi Mengungkap Jaringan Pemasok Sabu ke Jakarta Pusat
Komisaris Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers kasus sabu [suara.com/Yaumal]

Suara.com - Sabu 61 kilogram yang nilainya mencapai Rp91 miliar disita polisi dalam sebuah operasi.

Empat orang ditangkap dalam operasi yang melibatkan Polres Jakarta Pusat dan polisi Aceh. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keempat tersangka berinisial C, MF, E, dan TH.

Sabu yang disita merupakan kiriman dari Malaysia.

Bagaimana kasus dapat diungkap?

Selama ini, polisi melakukan penyelidikan terhadap jaringan pemasok sabu ke Jakarta Pusat.

Pada mulanya, polisi mendapat informasi akan berlangsung sebuah transaksi.

Dalam sebuah operasi yang disebut sebagai "penyelidikan mendalam," polisi melakukan penangkapan terhadap bandar: C dan MF.

"Kami berhasil menangkap pelaku yang biasanya bertransaksi di wilayah Jakarta Pusat," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers, Jumat (3/12/2021).

"Namun pada tanggal hari Sabtu, 20 November 2021, para pelaku tersebut bergeser, akan melakukan transaksi di wilayah Cirebon, tepatnya di kilometer 208 rest area Cirebon arah Jakarta."

baca juga

Penangkapan dua bandar

Sebuah mobil Daihatsu Sirion warna ungu nomor B 1917 ZFC melaju kencang.  Mobil itu ditumpangi dua orang tersangka: C dan MF.

Anggota tim polisi, di antaranya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat  Inspektur Polisi Satu Lukas Marbun berupaya menghentikannya.

Di salah satu lokasi, tersangka menabrak Marbun yang ingin menghentikan mobil ungu. Belakangan, Marbun patah tulang.

"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut," kata Panjiyoga.

Sementara Marbun yang terluka ditangani, anggota tim yang lain melakukan pengejaran lagi.

Mobil ungu berhenti di daerah Beber, Cirebon, Jawa Barat. Kedua tersangka meninggalkan mobil itu dan lari menyelamatkan diri.

Polisi berhasil menemukan mobil dan dalam pemeriksaan ditemukan sekarung sabu.

Tim yang lain lagi kembali melakukan pengejaran dan dapat menangkap C.

Dia dibekuk di daerah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Setelah diperiksa dan kami interogasi, tersangka C menyampaikan yang bawa mobil dan menabrak anggota kami adalah tersangka MF," kata Panji.

Tak butuh waktu lama, MF yang sedang berusaha menghilangkan jejak dapat dibekuk petugas di wilayah Jawa Tengah.

"Setelah kami periksa dan kami lakukan interogasi tersangka MF ini mengaku bahwa barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan itu berasal dari Aceh," ujar Panji.

Dari keterangan kedua bandar, polisi melakukan penyelidikan di Aceh Barat Daya. Mereka bekerjasama dengan kepolisian setempat.

Sebuah rumah digerebek. Rumah inilah yang dijadikan gudang penyimpanan sabu.

Di rumah itu, polisi menangkap E.

"Dan kami mendapatkan kembali satu karung narkotika jenis sabu. Dari hasil pendalaman dan interogasi terhadap kedua tersangka MF dan E bahwa ada satu lagi tersangka dengan inisial TH. Kami lakukan pencarian dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Medan," kata Panji.

TH ditangkap di sebuah hotel di Medan. Sebelum ditangkap, TH sudah tahu jaringannya diobrak-abrik polisi. Dia berusaha kabur ke Malaysia.

"TH ini ada berperan sebagai penghubung ke pengendali dengan jaringan internasional yaitu negara di Malaysia," ujar Panji.

Operasi pengungkapan jaringan narkotika dapat mengungkap sebagian anggota jaringan pemasok sabu ke Jakarta Pusat.

Seluruh barang bukti sudah diamankan.

"Dan kendaraan Daihatsu Sirion sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus untuk menambrak anggota kami serta beberapa barang bukti lainnya, dan buku rekening yang dijadikan alat untuk transaksi narkotika," ujar Panji.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Kali Tersangkut Kasus Narkoba, Keluarga Rio Reifan Minta Rehabilitasi, Tapi Polisi Jawab Ini

Lima Kali Tersangkut Kasus Narkoba, Keluarga Rio Reifan Minta Rehabilitasi, Tapi Polisi Jawab Ini

News | Senin, 29 April 2024 | 16:14 WIB

Keluarga Kalideres Sengaja Hidup Gelap Gulita Tanpa Listrik, Penerangan Hanya dari Lilin

Keluarga Kalideres Sengaja Hidup Gelap Gulita Tanpa Listrik, Penerangan Hanya dari Lilin

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 13:47 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:24 WIB

3 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp10 Jutaan: Performa Ngebut, Bisa Multitasking

3 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp10 Jutaan: Performa Ngebut, Bisa Multitasking

Tekno | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Saudara Kandung Pemain Liga Italia, Eks Tim Islandia Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Saudara Kandung Pemain Liga Italia, Eks Tim Islandia Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Menimbang Opsi Skutik Harian Akhir Tahun: Dari Genio hingga PCX 160, Mana Paling Rasional?

Menimbang Opsi Skutik Harian Akhir Tahun: Dari Genio hingga PCX 160, Mana Paling Rasional?

Otomotif | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Rilis MV Single Original Ayo Senyumlah, JKT48 Tonjolkan Budaya Indonesia

Rilis MV Single Original Ayo Senyumlah, JKT48 Tonjolkan Budaya Indonesia

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:10 WIB

3 Rekomendasi Lulur Pengantin Terbaik yang Cepat Memutihkan Kulit

3 Rekomendasi Lulur Pengantin Terbaik yang Cepat Memutihkan Kulit

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Pakai Spion Motor Cuma Satu, Apakah Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturannya!

Pakai Spion Motor Cuma Satu, Apakah Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturannya!

Otomotif | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:06 WIB

IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres soal Larangan Penggunaan Vape di Institusi Pemerintahan

IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres soal Larangan Penggunaan Vape di Institusi Pemerintahan

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Ulasan Buku Yamihara: Teror Psikologis di Balik Interaksi Manusia

Ulasan Buku Yamihara: Teror Psikologis di Balik Interaksi Manusia

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Cengkareng, Sita 75,78 Gram Narkotika

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Cengkareng, Sita 75,78 Gram Narkotika

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:54 WIB

×