Besok PN Jaktim Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman

Rizki Nurmansyah, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 07 Desember 2021 | 20:34 WIB
Besok PN Jaktim Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman
Eks Sekretaris FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (8/12/2021) besok. Persidangan rencananya akan kembali dihelat secara online atau daring.

Pekan lalu persidangan ditunda lantaran kubu Munarman keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Bahkan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman di ruang sidang.

"Sidang besok akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Masih online untuk sidang besok," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam dalam pesan singkat, Selasa (7/12/2021).

Pada Rabu (1/12/2021) persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online.

Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan Insya Allah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.

Kepada JPU, majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," tutup hakim.

Minta Offline

baca juga

Munarman mengajukan keberatan mengenai jalannya persidangan secara online. Dia diketahui tidak dihadirkan secara langsung di gedung pengadilan.

Awak media yang meliput ke lokasi juga hanya mendengarkan suara di suasana persidangan melalui pengeras suara yang disediakan di beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alhasil, gambaran terkait suasana persidangan tidak bisa digambarkan secara detail. Merujuk pada suara yang terdengar, Munarman menyampaikan jika merujuk pada penetapan yang ada, seharusnya sidang berlangsung secara tatap muka alias offline.

"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar Munarman.

Eks Sekretaris Umum FPI itu mencontohkan persidangan yang pernah dijalani oleh koleganya, Habib Rizieq Shihab. Untuk itu dia memohon agar persidangan berlangsung secara online.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim Nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," tegas Munarman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lorong Edukasi Museum BNPT: Melawan Radikalisme dengan Kekuatan Ingatan Sejarah

Lorong Edukasi Museum BNPT: Melawan Radikalisme dengan Kekuatan Ingatan Sejarah

News | Kamis, 03 September 2026 | 19:25 WIB

BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi

BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:47 WIB

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara

Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris

Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:10 WIB

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:10 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme

Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Partikel Abu Vulkanik Lebih Halus dari Bedak Bayi, Stella Christie Imbau Mahasiswa 'Stay Indoor'

Partikel Abu Vulkanik Lebih Halus dari Bedak Bayi, Stella Christie Imbau Mahasiswa 'Stay Indoor'

News | Senin, 07 September 2026 | 20:34 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, Petugas Semprot Kawasan TMII

Antisipasi Abu Vulkanik, Petugas Semprot Kawasan TMII

Foto | Senin, 07 September 2026 | 20:31 WIB

Bebas Iritasi! 5 Calming Pad Korea Centella Asiatica untuk Kulit Sensitif

Bebas Iritasi! 5 Calming Pad Korea Centella Asiatica untuk Kulit Sensitif

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 20:30 WIB

Karhutla dan Penegakan Hukum, Akademisi UGM Dorong Pemerintah Kejar Korporasi

Karhutla dan Penegakan Hukum, Akademisi UGM Dorong Pemerintah Kejar Korporasi

Video | Senin, 07 September 2026 | 20:30 WIB

Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Plan Indonesia Soroti Kesiapan Fasilitas

Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Plan Indonesia Soroti Kesiapan Fasilitas

News | Senin, 07 September 2026 | 20:27 WIB

22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir

22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir

Foto | Senin, 07 September 2026 | 20:26 WIB

Anak Krakatau dan 5 Gunung Api Erupsi, Siti Nurhaliza Kirim Doa: Selamatkan Saudara Kami

Anak Krakatau dan 5 Gunung Api Erupsi, Siti Nurhaliza Kirim Doa: Selamatkan Saudara Kami

Entertainment | Senin, 07 September 2026 | 20:21 WIB

Sembako Gratis Rp50 Ribu dari BRI untuk Member Indogrosir, Begini Caranya!

Sembako Gratis Rp50 Ribu dari BRI untuk Member Indogrosir, Begini Caranya!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 20:16 WIB

5.000 Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Batal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau

5.000 Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Batal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau

Riau | Senin, 07 September 2026 | 20:14 WIB

Bruno Fernandes Disebut Capek Gendong Pemain MU Lainnya, Eks Setan Merah: Dia Bisa Frustasi

Bruno Fernandes Disebut Capek Gendong Pemain MU Lainnya, Eks Setan Merah: Dia Bisa Frustasi

Bola | Senin, 07 September 2026 | 20:08 WIB

×