Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:28 WIB
Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?
Ilustrasi aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc]

Suara.com - Pemerintah telah resmi mengumumpak Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 batal diterapkan menjelang liburan natal dan tahun baru. Lantas, bagaimana aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal?

Rencana PPKM Level 3 semula akan digelar pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan aturan tersebut batal. Lalu, bagaimana aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal?

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Lantas, bagaimana aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal?

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menyampaikan, ketentuan PPKM nanti berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Berikut aturan baru setelah PPKM Level 3 batal.

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru Sebagai Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal

  • Wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, maka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  • Bagi anak-anak, tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat yang lebih ketat. Syaratnya yaitu melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Itulah aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal. Lantas, bagaimana dengan perayaan Tahun Baru? Pemerintah tetap melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan dan Bioskop Sebagai Aturan Baru Setelah PPKM Level 3 Batal

Aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan juga tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Tempat tersebut hanya berlaku untuk orang dengan kategori hijau yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal mengacu pada Inmendagri 62/2021 yang disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sementara itu, bioskop dapat tetap beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop.
  • Restoran/rumah makan dan cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Sementara itu, untuk untuk apotek dan juga toko obat dapat buka selama 24 jam.

Adapun aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Sedangkan aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Itulah aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi

PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi

Bali | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:10 WIB

PPKM Level 3 Batal, Nataru di Samarinda Tetap Diperketat

PPKM Level 3 Batal, Nataru di Samarinda Tetap Diperketat

Kaltim | Selasa, 07 Desember 2021 | 23:00 WIB

PPKM Level 3 Batal, Muktamar NU ke-34 Kembali ke Jadwal Semula

PPKM Level 3 Batal, Muktamar NU ke-34 Kembali ke Jadwal Semula

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 00:05 WIB

PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Siap Tutup Destinasi Wisata yang Ngeyel

PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Siap Tutup Destinasi Wisata yang Ngeyel

Jogja | Selasa, 07 Desember 2021 | 21:08 WIB

PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?

PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?

Health | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:00 WIB

Kepala KSP Moeldoko Sebut PPKM Level 3 Batal Karena Kebijakan Presiden Jokowi

Kepala KSP Moeldoko Sebut PPKM Level 3 Batal Karena Kebijakan Presiden Jokowi

Sulsel | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:43 WIB

Terkini

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:10 WIB

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa

News | Senin, 25 Mei 2026 | 06:45 WIB

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB