Geger Guru Pesantren Perkosa Santri Di Bandung, KPAI Desak RUU TPKS Segera Disahkan

Minggu, 12 Desember 2021 | 07:48 WIB
Geger Guru Pesantren Perkosa Santri Di Bandung, KPAI Desak RUU TPKS Segera Disahkan
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Project M)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, kejadian kekerasan seksual oleh Herry Wiryawan guru pesantren di Bandung, serta beberapa kasus lain yang belum terungkap harus mendapatkan jaminan hukum dari negara.

"Selain pentingnya dorongan UU TPKS segera disahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, agar kisah kisah seperti ini bisa diminimalisir dan negara bisa berbuat lebih," kata Jasra, Minggu (12/12/2021).

Dia meminta pihak berwenang baik dari polisi dan jaksa bisa memberikan hukum yang seberat-beratnya kepada Herry Wiryawan karena sudah memperkosa sebanyak 12 anak-anak di pesantren.

"Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, bahwa pelaku akan segera diadili," ucapnya.

Menurutnya kasus ini tidak hanya pidana kejahatan seksual, tetapi juga penyalahgunaan kepercayaan orang tua korban, penyalahgunaan ketika anak dalam ruang kelas, penyalahgunaan izin di beberapa hotel dengan membawa anak untuk praktek kejahatan seksual.

Hingga kasus penipuan berkedok pesantren, dan pemberian izin pembangunan pesantren, serta membujuk dan merayu orang tua untuk menyerahkan anak ke pesantren yang ternyata digunakan untuk kejahatan seksual.

"Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan," katanya.

Selain itu, masyarakat atau korban lain yang belum bersuara atas tindakan Herry Wiryawan bisa saja melaporkan ke polisi agar memberatkan hukuman.

Baca Juga: Gus Miftah Kecam Pemerkosaan Belasan Santriwati: Nakalmu Enggak Mutu

"Para orang tua korban juga bisa aktif melapor ditempatnya masing-masing ke kepolisian setempat. Agar pidananya tidak diseragamkan, karena ini terkait individu masing masing korban, yang berbeda," imbuh Jasra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI