Cara Menyikapi Perbedaan Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

Kamis, 16 Desember 2021 | 12:10 WIB
Cara Menyikapi Perbedaan Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam
Ilustrasi cara menyikapi perbedaan hukum mengucapkan selamat Natal [shutterstock]

Suara.com - Mendekati perayaan Natal, umat Islam dibingungkan dengan perbedaan hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Ada sebagian ulama memperbolehkan umat Muslim mengucapkan selamat Natal kepada saudara Kristiani. Namun, sebagian ulama lainnya ada yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal.

Dua pendapat ulama tersebut membuat umat Islam dibuat bingung, pendapat ulama mana yang harus diikuti. Lantas, bagaimana cara menyikapi perbedaan hukum mengucapkan selamat Natal?

Tak Tercantum di Al-Qur'an dan Hadis

Melansir dari NU Online, tidak ada satupun ayat di dalam Al-Qur'an maupun hadis yang menjelaskan secara tegas hukum mengucapkan selamat Natal.

Oleh karenanya, persoalan mengucapkan selamat Natal masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah "Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari".

Atas dasar itu, para ulama yang mengharamkan maupun membolehkan mengucapkan selamat Natal hanya berpegang pada generalitas atau keumuman ayat dan hadis yang mereka yakini berkaitan dengan permasalahan ini.

Sehingga, tidak heran ada perbedaan pendapat dalam memandang hukum mengucapkan selamat Natal.

Haram Mengucapkan Selamat Natal

Baca Juga: Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam?

Sebagian ulama yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal berpedoman pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya sebagai berikut.

"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".

Selain itu, ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal juga berpegang pada hadis Ibnu Umar yang artinya, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031).

Boleh Mengucapkan Selamat Natal

Para ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal mengacu pada Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

Selain itu, ulama memperbolehkan juga mengacu pada hadis riwayat Anas bin Malik yang artinya sebagai berikut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI