Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE

Kamis, 16 Desember 2021 | 12:17 WIB
Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilihat dari aspek geografi, Sumatera Utara menjadi provinsi yang sangat beresiko terjadi serangan terhadap jurnalis. Sejumlah kasus penganiayaan, teror hingga pembunuhan menimpa jurnalis, diantaranya Mara Salem Harahap (Marsal Harahap). Pimred lassernewstoday.com ini tewas karena luka tembakan, Sabtu, 19 Juni 2021.

Komite mencatat berdasarkan hasil penyidikan Polda Sumatera Utara, diketahui motif pembunuhan Marsal Harahap karena adanya dugaan pemerasan terhadap pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto di Medan.

Motif ini juga ditemukan di sejumlah kasus lainnya seperti penyiraman air keras terhadap jurnalis Jelajah Perkara.com di Medan.

Cap Hoaks untuk Berita Terkonfirmasi

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, serangan siber terus mengintai media yang kritis. Namun pada tahun ini, ada pola baru serangan terhadap media di dunia maya.

Aparat kepolisian seringkali memberikan cap hoaks terhadap produk jurnalistik.

Serangan semacam ini dialami media projectmultatuli.org, Kompas.com, Republika. Praktik semacam ini berbahaya untuk kemerdekaan Pers, karena telah merendahkan dan dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap media.

Saat ini, Dewan Pers yang berwenang untuk menilai suatu produk jurnalistik melanggar kode etik atau tidak, sehingga aparat kepolisian atau lembaga pemerintah lainnya tidak pantas memberi label sebuah produk jurnalistik sebagai hoaks atau informasi palsu.

Undue Delay Kasus Kekerasan terhadap Pers

Baca Juga: Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa

Beberapa tahun terakhir, angka kekerasan terhadap jurnalis ataupun media cukup tinggi. Kondisi itu diperparah dengan data, bahwa sejumlah kasus kekerasan yang dilaporkan ke kepolisian tidak menemui titik terang proses penyelidikan atau penyidikannya. Bahkan beberapa kasus yang diadvokasi LBH Pers bersama AJI, juga belum tuntas prosesnya di aparat penegak hukum, atau mengalami undue delay.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI