Kepergok Berhubungan Seks Sesama Jenis, Kakek Penghuni Panti Jompo Dibui 22 Bulan

Jum'at, 17 Desember 2021 | 16:52 WIB
Kepergok Berhubungan Seks Sesama Jenis, Kakek Penghuni Panti Jompo Dibui 22 Bulan
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Panti jompo berbohong kepada polisi negara bagian bahwa laki-laki yang berhubungan seks dengan Martin tidak dapat menyetujuinya,” kata Corcoran.

Pejabat dari Restore Health, yang mengoperasikan panti jompo tersebut, tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus Martin.

Tidak jelas pedoman apa yang diikuti panti jompo dalam kaitannya dengan aktivitas seksual antar penghuni.

Seorang pengacara dengan firma hukum Conshohocken yang mewakili Restore juga menolak untuk memberikan komentar mengenai kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI