"Teruntuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mohon Maaf Sebesar-besarnya"

Siswanto, ABC

Minggu, 19 Desember 2021 | 15:08 WIB
"Teruntuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mohon Maaf Sebesar-besarnya"
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Shutterstock]

Suara.com - Teruntuk perempuan korban kekerasan seksual, mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Percayalah bahwa kami akan selalu membersamai perjuangan ini.

Salam,

LBH APIK Jakarta.

Permohonan maaf ini ditulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK di akun Twitter-nya pada Kamis kamis(16/12), sesaat setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) gagal masuk ke agenda sidang paripurna, sebagai inisiatif DPR untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK adalah salah satu lembaga yang aktif mendampingi korban kekerasan seksual.

"Ini merupakan pukulan yang berat bagi kami ketika harus kembali mengulang advokasi seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara perempuan korban kekerasan seksual membutuhkan aturan hukum yang berpihak terhadap korban," dalam pernyataan tersebut.

Image: https://twitter.com/LBHAPIK/status/1471386285570867201 Supplied.

Padahal, DPR telah menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada hari Rabu (08/12), meski Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan Fraksi Partai Golkar meminta penundaan. 

Namun, upaya untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna gagal, usai rapat Badan Musyawarah yang semestinya berlangsung Rabu (15/12) sebagai syarat paripurna batal terselenggara.

"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. 

Kesalahpahaman tentang 'Sexual Consent'

Kesalahpahaman tentang persetujuan seksual adalah salah satu penyebab maju-mundurnya pengesahan RUU TPKS sebelum disepakati di pleno Baleg.

Anggota parlemen dari partai PKS, Ledia Hanifa, mengatakan undang-undang tersebut dianggap melegalkan perzinahan dengan frasa seperti "persetujuan untuk melakukan hubungan seksual" atau persetujuan seksual dalam rancangan tersebut.

Namun, Komnas Perempuan sebagai penggagas RUU ini mengatakan masih banyak yang salah paham tentang RUU ini dan meminta semua pihak untuk membaca isinya dengan saksama.

"Jadi supaya tidak ada kesalahpahaman, kami mendorong anggota parlemen untuk membaca dari perspektif yang adil kepada perempuan, kepada korban, dari perspektif yang lebih empati," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.

"Jangan diarahkan ke prasangka, seperti 'RUU ini mengkampanyekan perzinahan' dan 'melegalkan hubungan sesama jenis', yang sama sekali tidak diatur di sana."

"Itu kan artinya mereka enggak baca. Padahal, jika kembali ke perintah agama, yang pertama kali diminta adalah 'Iqro' (artinya 'baca!')," tutur Rini.

Padahal, menurut Dian Indraswari, Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, persetujuan seksual perlu dimasukkan ke dalam peraturan sebagai payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Dian menambahkan, dalam masyarakat yang menganut budaya patriarki, seringkali masih ada anggapan jika perempuan menolak berhubungan badan artinya adalah bukan menolak yang sesungguhnya.

“Melainkan sebagai sinyal tantangan untuk ditundukkan, karena perempuan dan anak seringkali ditempatkan dalam posisi subordinat pada masyarakat,” tutur Dian.

Menurutnya, relasi yang sehat mensyaratkan kesetaraan dan penghormatan kepada pasangan sehingga 'consent' atau persetujuan kedua belah pihak sangat diperlukan.

“Termasuk dalam pernikahan, UU PKDRT memuat pasal tentang marital rape, artinya dalam hubungan suami-istri juga perlu persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.”

Kasus Novia Widyasari Rahayu

Desakan untuk segera mengesahkan RUU TPKS kian menguat sejak Kamis tiga pekan yang lalu (02/12), Indonesia digemparkan oleh kasus Novia Widyasari Rahayu, yang bunuh diri di sebelah makam ayahnya.

Sebelum mengakhiri hidupnya, Novia diketahui aktif di platform media online Quora. Tulisan-tulisan Novia sendirilah yang kemudian mengungkap alasan ia bunuh diri.

Di media itu, Novia menceritakan bagaimana ia mengalami depresi karena diperkosa sebelum dipaksa aborsi oleh pacarnya yang berprofesi sebagai polisi dan keluarga pacarnya, bahkan sampai dua kali.

Oleh beberapa pamannya sendiri, ia juga dipojokkan dan dianggap membuat malu keluarga.

Menurut catatan Komisi Nasional Perempuan, Novia telah berupaya meminta bantuan ke dua lembaga bantuan hukum di daerahnya, yang menyarankan korban untuk segera melaporkan tindakan pelaku ke Propam, karena pelaku adalah anggota kepolisian.

Mabes Polri mengaku tidak pernah menerima laporan dari Novia Widyasari.

Novia juga mengadukan kasusnya kepada Komnas Perempuan pada pertengahan Agustus 2021, tapi Komnas  Perempuan mengaku baru berhasil menghubungi Novia sekitar tiga bulan kemudian.

“Saat itu memang terjadi lonjakan kasus yang kami terima, yaitu 400-500 kasus per bulan, sehingga ada keterbatasan staff dalam proses pengaduan dan rujukan,” tutur Theresia Iswarini, komisioner Komnas Perempuan.

“Kami sudah mencoba melakukan pembenahan internal dan menambah kapasitas staf, tapi tetap tidak terkejar,” tambahnya yang mengaku ada tujuh orang staf saat ini yang bertugas di unit pengaduan dan rujukan.

Menurut Komnas Perempuan, Novia adalah korban kekerasan, yang jumlahnya sudah bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019.

Korban kekerasan seksual juga disebutkan terjebak dalam siklus kekerasan saat  masa pacaran yang menyebabkan mereka berisiko pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Kekerasan dalam pacaran dan persetujuan seksual

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Komnas Perempuan, pemaksaan aborsi juga didukung oleh keluarga Randy yang kemudian menuduh Novia sengaja menjebak pelaku agar dinikahi.

“Selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan yang hebat. Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan  menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.”

Kasus kekerasan dalam pacaran seperti yang dialami oleh Novia merupakan jenis kasus kekerasan di ruang privat personal yang ketiga terbanyak dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Pada kurun 2015-2020 tercatat 12.000 kasus 'dating violence' yang dilaporkan atau sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Namun, menurut Komnas Perempuan, pengaduan yang diterima rata-rata berakhir pada kebuntuan.

“Latar belakang relasi pacaran sering menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap serta-merta telah ada consent dari keduanya.”

Yayasan Pulih adalah lembaga bantuan psikologis dan penguatan psikososial yang menawarkan konseling dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan sejak 2012 telah mengkampanyekan stop kekerasan dalam pacaran.

Dalam kampanye stop kekerasan dalam pacaran yang dimulai oleh Yayasan Pulih sejak tahun 2012, Dian Indraswari mengatakan banyak korban kekerasan selama pacaran enggan melapor karena takut disalahkan dan tidak dipercaya baik oleh teman, guru atau dosen dan bahkan orangtua.

“Alih-alih melindungi, masyarakat patriarki lebih cenderung menyalahkan dan menyudutkan penyintas atau korban, termasuk media di Indonesia yang lebih fokus pada latar belakang korban daripada tindakan pelaku.”

Dalam kasus Novia, inilah yang terjadi, saat paman-pamannya juga ikut menyudutkannya.

‘Kalau saja saya tahu’

Beberapa teman Novia juga mengaku tidak pernah dicurhati Novia tentang Randy. 

Syadiah, sudah lama berteman dengan Novia. Tapi ia tidak pernah mendengar cerita tentang Randy dari Novia.

“Saya berteman dengan Novia sejak kelas 1 SMP, dan masih sering ketemu saat kuliah.”

“Tapi semenjak dia pacaran dengan Randy, akses dengan teman-temannya jadi dibatasi.”

Meski sama-sama asal Mojokerto, Siti Zila baru berkawan akrab dengan Novia sejak tahun 2017 saat keduanya menempuh studi di kota yang lain di Jawa Timur, Malang.

“Saya kaget sekali mendengarnya, karena bagi saya dia itu anak yang pintar sekali, kritis, dan terlihat selalu ceria,” tutur Zila.

Sejak pandemi 2020, Novia pulang ke Mojokerto, sementara Zila tetap di Malang sehingga pertemanan mereka tidak lagi sedekat semula.

“Saya enggak tahu dia punya masalah seberat itu.”

“Dulu yang dia sering ceritakan ke saya bukan Randy, tapi pacar dia sebelumnya.”

“Kalau saja dia ngomong sama saya, kalau saja saya tahu, saya pasti akan sarankan dia ke Women Crisis Center di Malang, karena di sanalah dulu saya dapat bantuan saat saya jadi korban kekerasan pacar saya,” tutur Zila yang mengaku korban intimidasi dan percobaan perkosaan pacarnya.

Meski mengaku bukan situasi yang mudah, Zila berharap siapa pun yang menjadi korban kekerasan dalam pacaran seperti dirinya dan Novia mau 'speak up' setidaknya kepada satu atau dua orang terdekatnya.

"Yuk bisa yuk, speak up. Minimal untuk minta perlindungan. Ini sebenarnya banyak perempuan-perempuan korban kekerasan begini, tapi enggak kelihatan."

Polisi akhirnya menangkap dan memberhentikan secara tidak hormat Randy Bagus Hari Sasongko dari kepolisian.

Dalam pemeriksaan, Randy mengakui semua perbuatannya dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Meski demikian, Komnas Perempuan menilai ujung dari kasus ini dan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya harus berujung di pengesahan RUU TPKS. 

Ketua DPR janjikan pengesahan RUU TPKS pada 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menegaskan, pembahasan draf RUU TPKS akan dilanjutkan di masa sidang berikutnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani, yang menyerukan pengesahan RUU TPKS setelah kasus Novia menyeruak, mengatakan DPR hanya ingin mengikuti mekanisme.

"DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang bisa menjaga dan menyelamatkan hal-hal (kasus kekerasan seksual) yang saat ini banyak terjadi," ujarnya.

Puan menambahkan, tidak ada masalah apa pun terkait RUU TPKS sehingga akan diputuskan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 11 Januari 2022.

Pemerintah juga sudah membentuk tim gugus tugas RUU TPKS untuk mempercepat pengesahan aturan ini, yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 10:43 WIB

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB

Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian

Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian

News | Rabu, 02 September 2026 | 14:10 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lewat Fashion Show Ini, Luka Korban Kekerasan Seksual Diterjemahkan ke Dalam Busana

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Terkini

5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh

5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh

Jogja | Minggu, 13 September 2026 | 11:30 WIB

A Wild Last Boss Appeared! Season 2 Ungkap Karakter Baru dan Jadwal Tayang

A Wild Last Boss Appeared! Season 2 Ungkap Karakter Baru dan Jadwal Tayang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:30 WIB

Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 11:29 WIB

Bukan Cuma Ekonomi, Prabowo Didorong Bawa Isu Kesehatan dan Bencana di KTT BRICS

Bukan Cuma Ekonomi, Prabowo Didorong Bawa Isu Kesehatan dan Bencana di KTT BRICS

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:26 WIB

Amerika Serikat Mulai Krisis Oli Mesin: Harga Melonjak Tajam hingga Dijatah di Ritel Raksasa

Amerika Serikat Mulai Krisis Oli Mesin: Harga Melonjak Tajam hingga Dijatah di Ritel Raksasa

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 11:25 WIB

Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat

Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 11:24 WIB

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:15 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 11:13 WIB

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:10 WIB

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 11:08 WIB

×