Suara.com - Pendakwah dan Pimpinan Pondok Pesantren Tajjul Alawiyin, Bahar bin Smith kembali menuai kontroversi. Ia kembali berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian. Simak sederet kontroversi Bahar bin Smith berikut.
Meski Bahar bin Smith baru saja menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor pada 21 November 2021 silam, kini kontroversi Bahar bin Smith yang baru kembali menjadi sorotan publik.
Bahar bin Smith dipolisikan atas tuduhan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian terhadap kelompok. Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan kontroversi Bahar bin Smith membuat namanya masuk ke trending topic Twitter dengan tagar #TangkapBaharBinSmith hingga muncul tagar dukungan #KamiBersamaBaharBinSmith.
Pendukung Rizieq Shihab tersebut dikenal sebagai seorang pendakwah yang tegas dan melakukan aksi kontroversi yang membawanya keluar-masuk penjara. Berikut ini adalah deretan kontroversi Bahar bin Smith yang dikutip dari berbagai sumber.
1. Hina Presiden Jokowi
Bahar bin Smith dinilai telah menghina Presiden Jokowi dalam sebuah ceramahnya pada acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2018. Selain itu, Bahar bin Smith juga turut menghina Presiden Jokowi saat ceramah di Batu Ceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tercancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
2. Aniaya Santri
Baca Juga: Beberkan Reaksi Habib Bahar usai Dipolisikan, Pengacara: yang Disampaikan adalah Kebenaran
Usai melakukan tindakan menghina Presiden, di tahun yang sama Bahar bin Smith kembali berurusan dengan kepolisian setelah mendapatkan tuduhan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Tajjul Alawiyin. Ia kemudian dijatuhi 3 tahun penjara atas perbuatannya.