Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 10 Januari 2022 | 15:56 WIB
Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu
Polisi saat merilis kasus paman perkosa keponakan sendiri di kawasan Menteng, Setiabudi, Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Seorang pria paruh baya bernama Edi Warman (60) resmi menyandang status tersangka lantaran telah memperkosa keponakannya sendiri berinsial AA alias AP (9) di kawasan Menteng, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat melancarkan aksinya, sang paman cabul cum predator seksual itu mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban.

Hal tersebut diketahui dari sejumlah barang bukti yang ditampilkan polisi dalam ungkap kasus yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Salah satu barang bukti tersebut adalah pecahan uang Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang berjumlah Rp 25 ribu.

"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban dan juga beberapa uang, pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

Kronologi

Edi tega memperkosa atau mencabuli keponakannya itu sebanyak dua kali. Pertama pada 3 Januari 2022 dan 5 Januari 2022.

Aksi bejad itu dilakukan Edi di kediamannya -- yang tidak jauh dari rumah korban -- di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ibu korban yang berinsial N melaporkan Edi ke Mapolsektro Setiabudi pada 6 Januari 2022.

"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.

Edi Warman, tersangka kasus pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri di Menteng, Setiabudi. (Suara.com/Yosea Arga)
Edi Warman, tersangka kasus pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri di Menteng, Setiabudi. (Suara.com/Yosea Arga)

Zulpan mengatakan jika tersangka Edi melakukan perbuatan jahatnya dengan cara 'menekan.' Ibu korban yang mendengar anaknya menjadi mangsa sang predator segera mengambil tindakan dan membikin laporan polisi.

"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakuakn korban di bawah tekanan," sambungnya.

Penyidik, kata Zulpan kemudian bergerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Setelah, hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual, maka penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Edi.

Atas perbuatannya, Edi terancam dijerat dengan Pasal 76 e jo. Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Jejak Edi Warman

Merujuk pada keterangan polisi yang telah dihimpun, rupanya Edi pernah melakukan hal serupa pada tiga tahun lalu, atau pada tahun 2019. Korbannya juga menyasar keluarga terdekat, yakni keponakan yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.

"Menurut pengakuan dari tersangka dan ibu korban, sekitar tiga tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya yang berasal dari Padang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino dalam pesan singkat hari ini.

Lokasi rumah anak korban pencabulan oleh pamannya sendiri di kawasan Setiabudi, Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)
Lokasi rumah anak korban pencabulan oleh pamannya sendiri di kawasan Setiabudi, Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)

Hanya saja, kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Sejak saat itu, kata Lucky, keponakan yang menjadi korban itu langsung dipulangkan menuju Padang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasusnya Bikin Pimpinan DPR Turun Tangan, Begini Tampang Edi Pemerkosa Ponakan di Menteng

Kasusnya Bikin Pimpinan DPR Turun Tangan, Begini Tampang Edi Pemerkosa Ponakan di Menteng

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:07 WIB

Terkuak Jejak Cabul Paman Pemerkosa Ponakan di Menteng, Begini Kelakuan Edi 3 Tahun Silam

Terkuak Jejak Cabul Paman Pemerkosa Ponakan di Menteng, Begini Kelakuan Edi 3 Tahun Silam

News | Senin, 10 Januari 2022 | 13:51 WIB

Edi Cabuli Ponakan hingga Pimpinan DPR Sidak Polsek, Ini Alasan Ibu Korban Tak Mau Bicara

Edi Cabuli Ponakan hingga Pimpinan DPR Sidak Polsek, Ini Alasan Ibu Korban Tak Mau Bicara

News | Senin, 10 Januari 2022 | 13:19 WIB

Pria Positif Omicron Usai Karantina 10 Hari di Hotel Wilayah Menteng

Pria Positif Omicron Usai Karantina 10 Hari di Hotel Wilayah Menteng

Jakarta | Senin, 10 Januari 2022 | 11:56 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB