Jelang Penjemputan Paksa Pengurus Ponpes Tersangka Pencabulan, Ratusan Santri Bersiap Halangi

Kamis, 13 Januari 2022 | 10:54 WIB
Jelang Penjemputan Paksa Pengurus Ponpes Tersangka Pencabulan, Ratusan Santri Bersiap Halangi
Ratusan santri padati pintu masuk ponpes (instagram.com/for.mujeres/)

Suara.com - Putra kyai di Jombang, M. Subchi Azal (MSA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santrinya mengalami penolakan praperadilan. Dalam hal ini, kabarnya pihak berwajib akan menjemput paksa dirinya. 

Namun ratusan jemaat pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang mengumpulkan massa untuk mengalangi penjemputan pengurus ponpes tersbeut. Hal ini terlihat pada unggahan akun instagram @formujeres.

"Suasana terkini di pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang menjelang penjemputan paksa M. Subchi Azal (MSA), tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," tulis akun tersebut.

Pada foto dan video yang beredar, terlihat ratusan santri menghadang di depan pesantren. Mereka membangun narasi bahwa kasus MSA adalah fitnah.

"Jama'ah Shiddiqiyyah menghadang aparat yang akan menjemput paksa tersangka, mereka membangun narasi bahwa kasus pencabulan yang terjadi adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan pesantren, selebihnya menganggap hal tersebut adalah kasus rekayasa dan fitnah," tulis akun tersebut.

"Kondisi di area pesantren saat ini dijaga ketat oleh jama'ah yang berasal dari berbagai kota di Indonesia," imbuhnya.

Ratusan santri padati pintu masuk ponpes (instagram.com/for.mujeres/)
Ratusan santri padati pintu masuk ponpes (instagram.com/for.mujeres/)

Kasus MSA Berlangsung 2 Tahun

Tepatnya 19 Oktober 2019, MSA (39) anak dari seoarang Kiai di Jombang sekaligus pengurus pesantren menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ditinggal Istri, Cara Suami Beri Susu ke Anak Ini Bikin Ngakak

Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk MSA ketika upaya paksa dilakukan.

Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji untuk menjemput sendiri MSA ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.

Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya MSA mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby. Namun ditolak oleh pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI