KPK Duga Banyak Perkara yang Di-86-kan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kode Transaksi Suapnya "Upeti"

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Jum'at, 21 Januari 2022 | 06:29 WIB
KPK Duga Banyak Perkara yang Di-86-kan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kode Transaksi Suapnya "Upeti"
Itong Isnaeni Hidayat [Foto: PN Surabaya]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tersangka kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.

Hakim Itong telah dijerat sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK bersama Panitera Pengganti Hamdan serta pemberi suap Hendro Kasiono (HK) pengacara selaku kuasa dari PT. SGP (Soyu Giri Primedika).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kontruksi hingga menjerat Hakim Itong menjadi tersangka. Berawal Hakim Itong merupakan Hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).

Dimana, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka hendro Kasiono (HK). Dimana, kata nawawi, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP.

"Untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim
yang menangani perkara tersebut," ucap Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam.

Menurut Nawawi, diduga dalam mengurus perkara tersebut mencapai Rp1.3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, kata Nawawi, sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 Miliar dimaksud, tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka Hendro Kasiono (HK)," ucap Nawawi

Agar proses sidang berjalan mulus, kata Nawawi, tersangka Hendro sering melakukan komunikasi dengan Hamdan. Dimana, komunikasinya itu memakai kode-kode untuk menyamarkan adanya rencana pemberian sejumlah uang.

baca juga

"Menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," Ungkap Nawawi

Apalagi, kata Nawawi, setiap komunikasi Hamdan dan Hendro setiap ada perkembangan selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.

"Putusan yang diinginkan oleh tersangka (Hendro Kasiono) diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 Miliar," ujar Nawawi

Apa yang diinginkan tersangka Hendro pun disampaikan Hamdan kepada Hakim Itong.

" Dan tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," kata Nawawi

Sekitar bulan Januari 2022, kata Nawawi, tersangka Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diumumkan Jadi Tersangka, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Balik Badan Lalu Teriak ke Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango

Diumumkan Jadi Tersangka, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Balik Badan Lalu Teriak ke Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 06:18 WIB

Terima Suap Urus Perkara, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Resmi Jadi Tersangka

Terima Suap Urus Perkara, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Resmi Jadi Tersangka

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 05:59 WIB

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Tiba di Gedung KPK

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Tiba di Gedung KPK

Foto | Kamis, 20 Januari 2022 | 23:13 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×