Penegak Hukum Melayani Perlawanan Sengit Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:56 WIB
Penegak Hukum Melayani Perlawanan Sengit Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Nurul menegaskan langkah hukum yang diambil Polres Jombang dengan menetapkan MSAT pada November 2019 menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur, memenuhi dua alat bukti.

“Yakni, pemeriksaan sembilan saksi dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Jombang.”

Usai tergugat Polres Jombang menyampaikan jawaban atas gugatan MSAT, dilanjutkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Jombang.

Selama penyidikan di Polres Jombang, MSAT tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jawa Timur dan polisi tetap belum bisa mendatangkan MSAT.

MSAT pernah akan dijemput paksa, tetapi pendukungnya menghalang-halangi.

MSAT kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, dia menilai prosedur penetapan tersangka tidak sah.

Gugatan praperadilan di yang pertama di Surabaya kalah. Dia mengajukan praperadilan ulang di Pengadilan Negeri Jombang.

Sidang praperadilan MSAT hari ini ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/1/2022) dengan agenda pengajuan alat bukti. [rangkuman laporan Beritajatim]

Baca Juga: Fakta Persidangan: Ritual 'Kemben' Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI