Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Lakukan Kekerasan di Kerangkeng Menggunakan Kode-kode Tertentu

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 30 Januari 2022 | 15:29 WIB
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Lakukan Kekerasan di Kerangkeng Menggunakan Kode-kode Tertentu
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membeberkan sejumlah fakta baru terkait dugaan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, fakta baru tersebut disampaikan melalui video pernyataan yang diterima Suara.com pada Minggu (30/1/2022).

Anam mengatakan, Bupati Langkat nonaktif tersebut menggunakan sejumlah istilah-istilah dalam melakukan kekerasan terhadap penguni kerangkeng tersebut.

Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]

"Kami juga temukan pola bagaimana kekerasan itu berlangsung. Siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau kah tidak, itu juga kami temukan. Di sana juga terkadang menggunakan alat," kata Anam.

"Termasuk juga di dalamnya istilah-istilah ketika kekerasan itu berlangsung. Misalnya kayaknya MOS, GAS, atau 2 setengah kancing. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," tambahnya.

Temuan Komnas HAM tersebut, menurut Anam sejalan dengan hasil temuan Polda Sumut yang melakukan gelar perkara kasus ini. Polda Sumut dalam investigasi awalnya menemukan dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif tersebut.

"Soal kekerasan ini informasinya kurang lebih sama, soal ada hilangnya nyawa kurang lebih sama, bahkan antara kami sama polda saling sharing dengan korban yang berbeda. Artinya, memang Komnas HAM menemukan polda juga menemukan," ucapnya.

Komnas HAM pun mendukung upaya investigasi lanjutan yang akan dilakukan institusi Polri tersebut.

"Dan kami mengapresiasi temen-teman Polda, Polda Sumatera Utara, khususnya Pak Kapolda dan jajaranya yang cukup cepat dan gesit menggali peristiwa ini," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Bupati Langkat Unggah Video di YouTube, Publik Geleng-Geleng

Istri Bupati Langkat Unggah Video di YouTube, Publik Geleng-Geleng

Jogja | Minggu, 30 Januari 2022 | 11:45 WIB

Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dibatasi Beribadah

Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dibatasi Beribadah

Sumut | Sabtu, 29 Januari 2022 | 23:24 WIB

Ada 656 Orang Huni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Sejak 2010

Ada 656 Orang Huni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Sejak 2010

Sumut | Sabtu, 29 Januari 2022 | 18:56 WIB

Terkini

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB