Suara.com - Mantan Laskar FPI berinisial AR, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan terorisme yang menjerat terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Dalam keterangannya AR mengungkapkan bahwa acara yang mereka gelar DAN dihadiri Munarman pada 24 dan 25 Januari 2015 di Makassar, telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Belakangan diketahui, acara tersebut diduga agenda baiat ISIS. Selain menggelar acara itu, mereka juga melakukan konvoi.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman mengungkapkan kesaksian AR menjadi poin penting bagi kliennya.
"Dan yang barusan juga terungkap, ternyata yang bersangkutan saksi tadi (AR) pernah melaporkan ke pihak Polrestabes dan Polda terkait dengan acara 24 -25 itu. Jadi waktu itu dilaporkan," kata Aziz saat jeda persidangan.
Menurutnya hal tersebut nyatanya tidak mendapat larangan dari kepolisian.
"Tadi saya bertanya ada keberatan enggak dari pihak kepolisian, protes, komplen, enggak ada. Ada penangkapan enggak terhadap Anda yang hadir di situ, enggak ada," ujar Munarman.
Karenanya Aziz menilai hal tersebut menjadi sebuah temuan baru terkait kasus yang menjerat Munarman.
"Itu fakta penting. Artinya sekian lama gitu loh, ada apa? Ini menjadi pertanyaan kami semua," ujarnya.
Adanya pelaporan ke kepolisian berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah acara yang mereka gelar dilaporkan ke polisi.
"Saudara tadi menjelaskan ketika ditanya bahwa saudara melapor ke Polrestabes soal kegiatan tanggal 24 dan 25?" tanya Jaksa.
"Betul Pak Jaksa," jawab AR.
Aziz mengungkapkan kalau AR sempat melapor ke polisi untuk menjelaskan acara yang mereka gelar.
"Kebetulan di Polrestabes Makassar ini ada pertemuan dengan pihak intelkam Polda dengan Polres. Jadi saya langsung mengarah ke Polrestabes Makassar untuk menjelaskan isi dari acara tersebut," ujar AR.
Kepada polisi dia mengungkapkan, bahwa acara itu untuk mendukung program pemerintah Makassar, di antaranya menutup tempat prostitusi.