Pemindahan Pesawat Susi Air Dilakukan Satpol PP dan Petugas Dishub di Kaltara, Salahi Aturan?

Kamis, 03 Februari 2022 | 22:01 WIB
Pemindahan Pesawat Susi Air Dilakukan Satpol PP dan Petugas Dishub di Kaltara, Salahi Aturan?
Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa. (twitter.com/susipudjiastuti)

Suara.com - Pesawat Susi Air tengah ramai dibicarakan usai Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Untuk diketahui, pengusiran pesawat Susi Air terjadi di Hanggar Kolonel RA Bessing Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Namun, banyak pihak yang menyesalkan proses pemindahan pesawat tersebut bukan orang terlatih. Lantaran bisa saja pemindahan pesawat dengan orang yang tidak terlatih justru membuat pesawat itu rusak.

Lantas, apakah pemindahan tersebut menyalahi aturan tentang penerbangan?

Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210, setiap orang harus memiliki izin dari otoritas bandara sebelum memasuki daerah tertentu di bandara.

Pernyataan pasal itu juga diperjelas pada pasal 334 'Orang, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.'

Selanjutnya, berdasarkan pasal 421 setiap orang yang tidak memiliki izin otoritas bandara untuk memasuki daerah tertentu di bandara bisa mendapatkan sanksi yang mana sanksinya bisa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda  paling banyak Rp 100 juta.

Sementara pasal 228, otoritas bandara juga berwenangan menyelasaikan masalah-malasah yang terjadi di bandara dan dapat mengganggu operasional.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, memang daerah terbatas atau airside di Bandara merupakan kewenangan otoritas bandara. Setiap pegawai, lanjut dia, punya akses khusus untuk memasuki daerah terbatas.

"Pegawai pemilik bandara harus punya pass khusus dari Otoritas Bandara untuk akses ke airside. Kacau kalau setiap pegawai pemilik bisa akses ke airside," ujar Alvin kepada Suara.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Susi Air di Malinau Bukan Sekedar Bisnis, Tapi Juga Bantu Pemerintah

Sebelumnya, alvin pun turut berkomentar dengan perlakuan Satpol PP yang mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar.

Menurut Alvin, memindahkan pesawat dari hanggar harus dilakukan oleh orang-orang terlatih yang mengerti pengoperasian pesawat.

"Untuk memindahkan pesawat harus dilakukan oleh orang-orang terlatih dan certified. Tidak bisa sembarangan. Agar tidak menimbulkan kerusakan pada pesawat," kata dia.

Menurut Alvin, dengan menggunakan orang-orang terlatih yang mengerti pengoperasian pesawat, tidak akan menimbulkan kerusakan pada pesawat itu sendiri.

Lain halnya jika pemindahan pesawat dilakukan secara serampangan oleh orang-orang yang bukan di bidangnya.

"Perlu penanganan khusus agar tidak menimbulkan kerusakan baru," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI