Kemenag Terbitkan Kebijakan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah untuk Cegah Omicron

Siswanto, Achmad Fauzi

Minggu, 06 Februari 2022 | 16:24 WIB
Kemenag Terbitkan Kebijakan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah untuk Cegah Omicron
Sejumlah petugas Damkar membersihkan Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal di Jakarta, Selasa (12/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Hal ini sebagai langkah pencegahan lonjakan kasus omicron.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (6/2/2022).

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan edaran No. SE 04 tahun 2022:

1. Tempat Ibadah

Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berstatus level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Sementara, untuk kota/wilayah yang berstatus Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

baca juga

Sedangkan, kota/wilayah yang berstatus Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah wajib:

a). Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
b). Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun)
c). Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
d). Menyediakan cadangan masker medis
e). Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
f). Mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
g). Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infaq, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
h). Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
i). Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
j). Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
k). Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam
l). Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan

3. Jemaah juga wajib melakukan hal ini, diantaranya:

a). Menggunakan masker dengan baik dan benar
b). Menjaga kebersihan tangan
c). Menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat satu meter
d). Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e). Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f). Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
g). Menghindari kontak fisik atau bersalaman
h). Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, dan
i). Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

News | Selasa, 29 September 2026 | 20:11 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:53 WIB

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:24 WIB

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:22 WIB

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB

Alasan Kuota Haji 50:50 Terungkap di Persidangan, Saksi: Ini Tepat Sesuai Praktik di Saudi!

Alasan Kuota Haji 50:50 Terungkap di Persidangan, Saksi: Ini Tepat Sesuai Praktik di Saudi!

News | Rabu, 23 September 2026 | 07:52 WIB

Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji

Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:19 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

Terkini

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Tekno | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:47 WIB

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:33 WIB

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Riau | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:29 WIB

×