Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi, KPK Bakal Turun Tangan

Bangun Santoso

Selasa, 22 Februari 2022 | 09:07 WIB
Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi, KPK Bakal Turun Tangan
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait soal penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka.

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.

Kendati demikian, ia menjelaskan KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.

Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar 818 juta rupiah yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

baca juga

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul SMS Blast Hingga Baliho Ketua KPK, ICW: Firli Bahuri Sedang Cari Popularitas

Muncul SMS Blast Hingga Baliho Ketua KPK, ICW: Firli Bahuri Sedang Cari Popularitas

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 05:29 WIB

Bendahara Desa Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa di Aceh Barat

Bendahara Desa Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa di Aceh Barat

Sumut | Selasa, 22 Februari 2022 | 07:00 WIB

Eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Diadili di Kasus Suap Jabatan

Eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Diadili di Kasus Suap Jabatan

Sumut | Senin, 21 Februari 2022 | 21:57 WIB

KPK Periksa Dua Manajer Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

KPK Periksa Dua Manajer Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Riau | Senin, 21 Februari 2022 | 18:19 WIB

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi, Anggota DPR: Kapolri-Jaksa Agung Harus Turun Tangan!

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi, Anggota DPR: Kapolri-Jaksa Agung Harus Turun Tangan!

News | Senin, 21 Februari 2022 | 17:20 WIB

Pimpinan KPK Penuh Kontroversi, Novel Baswedan Curiga Ada Pihak-pihak Berorkestrasi di Belakang Firli

Pimpinan KPK Penuh Kontroversi, Novel Baswedan Curiga Ada Pihak-pihak Berorkestrasi di Belakang Firli

News | Senin, 21 Februari 2022 | 16:29 WIB

Kasus Dugaan Korupsi di Penajam Paser Utara Berlanjut, KPK Panggil Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa

Kasus Dugaan Korupsi di Penajam Paser Utara Berlanjut, KPK Panggil Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa

Kaltim | Senin, 21 Februari 2022 | 14:56 WIB

Terkini

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

×