Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 23 Februari 2022 | 19:13 WIB
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
aturan pelajar dan mahasiswa wajib pakai BPJS Kesehatan (instagram/nadiemmakarim)

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis, 6 Februari 2022 yang lalu. Dalam aturan tersebut, salah satunya diatur siswa dan mahasiswa wajib punya BPJS Kesehatan.

Inpres menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam mengakses layanan publik. Salah satu elemen masyarakat yang wajib untuk memiliki BPJS Kesehatan adalah pelajar dan mahasiswa.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk memastikan setiap peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Hal itu tertuang dalam aturan poin nomor 8 yang berbunyi sebagai berikut:

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Sesuai bunyi dalam aturan tersebut, seluruh siswa dan mahasiswa yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wajib punya BPJS Kesehatan.

Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga digunakan sebagai syarat bagi calon jemaah haji/umroh, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Untuk memastikan agar bisa mendapatkan akses pendidikan, Anda harus mendaftar BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun untuk memudahkan, calon peserta dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Sebelum mendaftar alangkah baiknya untuk menyimak persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan berikut ini.

baca juga
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Hp dan Alamat Email Aktif
  5. Buku Rekening Tabungan
  6. Pas Foto 3x4 dengan ukuran maksimal 50 kb

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online berdasarkan informasi melalui laman BPJS Kesehatan.

  1. Pertama unduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan App Store
  2. Siapkan seluruh persyaratan sesuai yang tertera di atas
  3. Kemudian pilih menu Daftar pada aplikasi Mobile JKN
  4. Klik Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu
  5. Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi
  6. Kemudian masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  7. Masukan alamat email aktif dan klik simpan untuk mendapatkan kode verifikasi
  8. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
  9. BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi
  10. Lakukan pembayaran dan kemudian akun otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Demikian informasi mengenai aturan pelajar dan mahasiswa wajib punya BPJS Kesehatan sesuai dengan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan

Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:55 WIB

Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Driver Ojol di Palembang: Beban Bulanan Bakal Bertambah

Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Driver Ojol di Palembang: Beban Bulanan Bakal Bertambah

Sumsel | Rabu, 23 Februari 2022 | 15:09 WIB

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:22 WIB

Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan

Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan

Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:00 WIB

4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah

4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 10:54 WIB

Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah hingga Dijadikan Syarat Wajib Pengurusan?

Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah hingga Dijadikan Syarat Wajib Pengurusan?

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:28 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB