Telusuri Aset Hasil Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Periksa Pacar Crazy Rich Indra Kenz Pekan Ini

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 07 Maret 2022 | 12:04 WIB
Telusuri Aset Hasil Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Periksa Pacar Crazy Rich Indra Kenz Pekan Ini
Indra Kenz dan kekasihnya saat memperlihatkan rumah (Youtube INDRAKENZ - Daily Life)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pacar dari crazy rich asal Medan, Indra Kenz. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan aliran aset hasil kejahatan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap pacar Indra Kenz dijadwalkan berlangsung pekan ini.

"Direncanakan pekan ini akan dilaksanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orang tua pacar IK juga," kata Whisnu kepada wartawan, (7/3/2022).

Pada hari ini, kata Whisnu, penyidik juga telah terbang ke Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Indra Kenz. Salah satu aset yang disita yakni rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Sesuai jadwal penyidik melakukan penyitaan aset hari ini," katanya.

Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]
Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]

Selain rumah mewah, penyidik juga akan menyita beberapa aset lainnya berupa; mobil listrik merek Tesla, Ferrari, dan rumah di Tangerang, Banten senilai Rp1,7 miliar.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," imbuh Whisnu.

Sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, penyidik telah lebih dahulu meminta izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," jelasnya.

20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]
Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik Bareskrim Polri Terbang ke Sumut Sita Rumah hingga Mobil Mewah Milik Crazy Rich Indra Kenz

Penyidik Bareskrim Polri Terbang ke Sumut Sita Rumah hingga Mobil Mewah Milik Crazy Rich Indra Kenz

News | Senin, 07 Maret 2022 | 11:56 WIB

PPATK Duga Sejumlah Orang Kaya Indonesia Sering Pamer Harta Terlibat Pencucian Uang, Begini Modusnya

PPATK Duga Sejumlah Orang Kaya Indonesia Sering Pamer Harta Terlibat Pencucian Uang, Begini Modusnya

Sulsel | Senin, 07 Maret 2022 | 05:15 WIB

Biasa Pamer Kemewahan, Warganet Bandingkan Outfit Indra Kenz Sebelum dan Setelah Kasusnya Mencuat

Biasa Pamer Kemewahan, Warganet Bandingkan Outfit Indra Kenz Sebelum dan Setelah Kasusnya Mencuat

News | Senin, 07 Maret 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB