Dari 'Abdi' Hingga Hari Ini: Belenggu PRT Dalam Diskriminasi Tapi Tak Dilindungi

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 10 Maret 2022 | 10:21 WIB
Dari 'Abdi' Hingga Hari Ini: Belenggu PRT Dalam Diskriminasi Tapi Tak Dilindungi
Pekerja Rumah Tangga (PRT). (Dok: Instagram/JalaPRT)

Suara.com - Pagi itu tubuh Lilis mendadak demam. Ia merasa ada sesuatu yang mengganjal di tenggorokannya. Kepalanya pusing seperti akan terserang flu. Ia pun melapor ke majikan bahwa tengah tidak enak badan, dan suhu tubuhnya naik turun sejak semalam. Kala itu ia hanya diberi obat rumahan untuk penurun demam dan mengatasi pusing. 

Majikan di tempatnya bekerja membebaskan tugas bersih-bersih rumah pada hari itu. Ia hanya diminta memasak untuk tamu. Sepanjang hari tubuhnya makin lemas dan sering duduk. Melihat kondisinya, sang majikan meminta Lilis untuk pulang dan istirahat. Kebetulan kala itu sudah masuk akhir pekan. Sehingga Lilis bisa istirahat selama dua hari. 

“Kalau misal hari Minggu gejala saya, atau kondisi saya tidak membaik, saya akan hubungi bisa tidaknya saya bekerja atau kelanjutannya,” ujar Lilis Suryani ke majikannya kala itu. 

Hingga Senin pagi, kondisinya tidak kunjung membaik. Batuk dan pilek masih hinggap di tubuhnya. Sehingga, ia memutuskan untuk memberi kabar majikannya bahwa belum bisa masuk bekerja pada hari itu. Pada Selasa, kondisi Lilis berangsur membaik. Ia berencana untuk kembali ke rumah majikannya dan bekerja. 

Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

Namun, ia diminta untuk melakukan tes PCR, untuk mengidentifikasi Covid-19, terlebih dahulu. Satu hari berselang hasil tes PCR menunjukkan bahwa Lilis positif Covid-19. Lilis kesulitan melacak dari mana ia tertular. Satu yang Lilis ingat ia memang sering kontak dengan seorang pengemudi yang juga bekerja di rumah majikanya. Pengemudi itu memang kerap beberapa kali batuk-batuk. 

Terlepas dari mana dan siapa ia tertular, waktu kerja yang dijalani Lilis memang melebihi batas yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia mulai bekerja pukul 05.30 dengan membersihkan kantor majikannya, merapikan rumah, memasak, hingga menyelesaikan pekerjaan rumah tangga lainnya. Pukul 19.00 ia juga harus menyiapkan makan malam. Pekerjaannya baru selesai pukul 20.00 setelah ia membereskan meja makan. Kondisi kelelahan itu yang diduga jadi pemicu ia rentan tertular virus corona. 

Lilis memutuskan menceritakan kondisinya dengan menulis di sebuah media. Tidak lama setelah tulisan itu terbit, ia justru dipecat. Lilis digugat dituduh mencemarkan nama baik majikannya. Ia diminta meminta maaf lewat media massa dan digugat untuk membayar Rp 60 juta. 

“Padahal di situ saya hanya menuliskan kondisi kerja saya, dan tidak ada sama sekali menyebut nama majikan atau rumah dia,” kata Lilis. 

Kejadian itu bagai petir yang menyambar Lilis di siang bolong. Belakangan diketahui bahwa tulisan itu ternyata dibaca oleh salah satu karyawan di tempat majikannya bekerja. Majikan tempat Lilis bekerja merupakan salah satu petinggi jaringan hotel internasional di Jakarta. Lilis dipekerjakan oleh hotel tempat majikannya bekerja sebagai salah satu dukungan atas jabatan majikannya. Sehingga, nama Lilis tercatat sebagai salah satu pekerja di hotel tersebut. 

baca juga

Lilis yang didampingi oleh Jala PRT juga tidak tinggal diam. Ia mengirimkan surat somasi balik kepada majikannya. Ia menggugat majikannya karena melakukan PHK sepihak dan juga tidak menunaikan hak normatif yang mestinya diterima Lilis. 

Enam bulan berlalu tidak ada balasan dari sang majikan. Tapi, pemecatan itu awal diskriminasi yang dialaminya. Sejak saat itu ia kesulitan untuk mendapatkan kerja. Hampir semua lowongan pekerjaan untuk wajib menyertakan hasil tes PCR. Namun, berulang kali Lilis melakukan tes tersebut hasilnya selalu positif. Situasi itu berlangsung selama kurang lebih delapan bulan lamanya. 

“Saya sampai sempat konsultasi dengan dokter di Halodoc, dokternya bilang kalau itu kemungkinan besar bangkai virus yang masih terdeteksi. Saya sampai screenshot percakapannya, tapi tidak ada yang percaya,” ujar Lilis. 

“Dengan kondisi yang kemarin jadi apa boleh buat, untuk kebutuhan sehari-hari utang kesana kemari, Di pandemi ini saya ini ibaratnya sudah jatuh, masih terus terperosok jurang.”

Di tempat lain kondisi serupa sempat dialami oleh Nanik, seorang PRT yang bekerja di kawasan Jakarta Selatan. Nanik berulang kali dituduh sebagai pembawa virus oleh majikannya sendiri. Kejadian itu berlangsung saat bulan Ramadan di tahun 2020. Setiap kali ia pergi dari pasar pada saat itu juga majikannya menuduhnya membawa virus. Padahal, setiap hari sang majikan selalu membawa teman-temannya untuk berkumpul dan buka puasa bersama. 

“Maaf ya bu, saya itu tidak membawa virus kenapa ibu mencurigai saya membawa virus. Sedangkan ibu dan bapak mengumpulkan banyak teman untuk buka bersama. Kan tidak tahu kita siapa yang membawa virus,” ujar Nanik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan Hari Perempuan Internasional, Mahasiswi Papua di Malang Sebut Diskriminasi Rasial Masih Sering Terjadi

Peringatan Hari Perempuan Internasional, Mahasiswi Papua di Malang Sebut Diskriminasi Rasial Masih Sering Terjadi

Malang | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:09 WIB

Hari Perempuan Internasional: Menlu Retno Ungkap 2 Cara Hilangkan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Hari Perempuan Internasional: Menlu Retno Ungkap 2 Cara Hilangkan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Lifestyle | Selasa, 08 Maret 2022 | 11:07 WIB

Dubes RI Ancam Penjarakan Majikan yang Tak Bayar Gaji PRT 7,5 Tahun di Malaysia

Dubes RI Ancam Penjarakan Majikan yang Tak Bayar Gaji PRT 7,5 Tahun di Malaysia

Sumbar | Rabu, 09 Februari 2022 | 21:17 WIB

Terkini

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

×