Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022," tulis Inmendagri tersebut.