Nurkholis juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan balik Luhut dalam waktu dekat.
"Jadi akan laporan balik ya, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan dalam memandang kasus itu, sulit menghindari persepsi publik bahwa kasus itu telah dianggap sebagai kasus penguasa melawan rakyat yang sedang memperjuangkan hak atas informasi, meskipun dikatakan sebagai persoalan personal.
Itu sebabnya, Taufik mengusulkan dua hal untuk menyelesaikan masalah. Pertama, Luhut bisa mencabut laporan kepada polisi.
Kedua, kepolisian bisa mendorong penyelesaian masalah dengan perdamaian melalui restorative justice.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," kata dia.
Taufik berharap polisi mempertimbangkan dua usulannya "demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil." [rangkuman laporan Suara.com]